Marah Saat Diingatkan Merokok di Jalan, Akhirnya Minta Ma'af

Marah Saat Diingatkan Merokok di Jalan, Akhirnya Minta Ma'af

Anang saat meminta ma'af secara terbuka di depan anggota Polisi-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Videonya viral di media sosial saat merokok dan marah marah, Anang, warga Pakissaji, Kabupaten Malang, akhirnya mendatangi Satlantas Polresta Malang Kota, Senin 04 Maret 2024.

Di depan anggota Satlantas Polresta Malang Kota, ia menyampaikan permintaan ma'af khususnya kepada sesama pengguna jalan, yang telah dikasarinya dengan kata kata.

"Saya minta maaf apabila perbuatan saya sangat merugikan anda, yang saat itu di lokasi. Kemarin saya kalut dan emosi, saya sadar saya tetap salah,” terang Anang, saat menyampaikan permintaan ma'af di Mako Polresta Malang Kota, Senin 04 Maret 2024.

Ia mengaku, sesampainya di rumah, baru menyadari kalau perbuatannya salah. Bahkan, ia sempat dimarahi istrinya. Menurutnya, merokok sambil bermotor, memang merugikan pengendara lain.

BACA JUGA:14 Hari Operasi Keselamatan, Polresta Malang Kota Optimalkan Mobil Incar

"Melihat video itu (saat marah marah), saya juga malu,” lanjutnya.

Ia berharap, ke depan jadi lebih baik lagi. Permohonan maaf,  juga disampaikan kepada warga Malang. Karena, aksinya telah membuat pengguna jalan yang lain, kurang nyaman.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat itu ia sedang dalam perjalanan pulang dari Batu ke Pakissaji, dan melintas di kawasan Lowokwaru.

Saat itu, ia dingatkan pengendara motor lain agar tidak merokok sambil bermotor di jalan raya. Namun, malah tersulut emosinya, cek cok di dekat Mapolsek Lowokwaru. Beruntung, ada warga yang melerai peristiwa itu.

BACA JUGA:Ngobrol Pintar Satlantas Polresta Malang Kota Beri Solusi Trekbut

Sementara itu, Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Kuntjoro mengatakan, dalam video yang beredar, terlihat seorang pria diingatkan untuk tidak merokok di jalan, justru marah.

“Jadi saat video beredar, saya sempat lihat apa yang terjadi disana. Ada orang yang mengingatkan Anang untuk tidak merokok, tapi justru pak Anang tidak terima dan terjadi cek cok,” terang Kuntjoro.

Saat ini, lanjut Kunjtoro, Anang dengan sukarela untuk meminta maaf. Bahkan, akan ditemukan dengan orang pihak lain yang terlibat cekcok.

Kuntjoro menjelaskan, apa yang dilakukan Anang, masuk dalam pasal Pasal 283 UU 22 tahun 2009. Tentang melakukan tindakan lain saat berkendara. Salah satu contohnya yakni menggunakan handphone atau merokok saat di jalan.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Siapkan Puluhan Personel Pengamanan PSU

Namun, Kuntjoro mengaku,  Anang akan lebih dulu diberi pembinaan dan edukasi. Juga sebagai contoh bagi masyarakat, apa yang dilakukan, adalah sebuah kesalahan baik etika maupun hukum.

“Sanksi tetap ada, tapi kami edukasi dulu. Masyarakat biar tahu, ini pembelajaran untuk semua masyarakat,” imbuhnya.(edr)

Sumber: