Tipu Warga Tulungagung, Lelaki Trenggalek Ditangkap di Nganjuk

Tipu Warga Tulungagung, Lelaki Trenggalek Ditangkap di Nganjuk

Pelaku dan barang bukti.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Berakhir sudah aksi kejahatan yang kembali dilakukan oleh residivis berinisial J (60), warga Dusun Pringapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Itu setelah anggota unit Reskrim Polsek TULUNGAGUNG Kota menangkapnya di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Awalnya polisi menerima laporan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh korban Trimandianto (56), warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi.

"Pelaku ini sebelumnya sudah 4 kali keluar masuk penjara," terangnya, Minggu 3 Maret 2024.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Tanggung

Mujiatno menjelaskan, awalnya korban yang baru mengenal pelaku mengantarkannya ke Pondok Pesantren Pelem di Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung.

Kepada korban, pelaku mengaku hendak menemui temannya untuk menagih uang. Namun sesampainya di lingkungan pondok, korban disuruh menunggu di salah satu musala, dan pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan menemui temannya di dalam pondok.

“Setelah menunggu sekira 15 menit pelaku tidak kembali ke tempat semula dan handphone milik pelaku sudah tidak dapat dihubungi. Kemudian korban mencari pelaku di area sekitar Pondok Pelem. Usaha itu pun tetap tidak membuahkan hasil, akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Tulungagung Kota,” katanya.

Berbekal keterangan korban dan ciri - ciri pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya bisa ditangkap di Kabupaten Nganjuk, beserta barang buktinya.

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Kapolres Tulungagung Puji Kinerja Anggota Amankan Pemilu 2024

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB merk Yamaha Nmax warna putih nopol AG 5963 YAL, jaket warna hitam kombinasi merah, dan tas warna hitam,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH pidana tentang penipuan dan penggelapan. (fir/mad)

Sumber: