Jelang Pilkada, KASN Ajak Seluruh ASN Jaga Netralitas
Sosialisasi netralitas ASN di Pendopo Kabupaten Malang.-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sosialisaai tersebut KASN yang diwakili oleh Farhan Abdi Utama SH.MH selaku Asisten Komisioner 2 Nilai dasar Kode etik Kode perilaku dan netralitas (NKKNet) KASN.
Mengajak para ASN untuk menjaga netralitas mereka, jangan sampai ikut terjebak dalam politik praktis. Bahkan sampai mendukung salah satu calon, baik itu dalam Pileg, Pilpres maupun Pilkada.
"Momen kali ini sangat penting untuk dilakukan sosialisasi, apalagi menjelang Pilkada serentak," ujar, Farhan Abdi, Kamis 29 Februari 2024.
Karena dalam ajang Pilkada netralitas seorang ASN, akan di uji sejauh mana dalam menjaga netralitasnya. Apalagi nanti salah satu calonnya incumben, maka akan dituntut keberaniannya untuk tetap berlaku netral.
BACA JUGA:Pemkab Malang Amankan Aset Rumdin yang Hampir Hilang
Apalagi sudah banyak laporan masuk pada KASN, atas keterlibatan para ASN dalam ajang demokrasi tersebut. Bahkan sampai terlibat langsung menjadi salah satu pengurus partai.
Berdasarkan data laporan yang masuk pada KASN, untuk Propinsi Jawa Timur ada pada posisi 12. Sedangkan untuk IP nya saat ini Propinsi Jatim ada rangking 15, maka dari itu diharapkan pada pada tahun depan rangking yang dimiliki Jatim kalau bisa harus hilang. Jika memang tidak bisa, setidaknya rangkingnya berada paling bawah.
"Data yang kami sajikan itu merupakan berdasar laporan keterlibatan ASN pada tahun 2020 hingga tahun 2024," kata Farhan.
Farhan mengungkapkan, berdasarkan data yang masuk atas pelanggaran netralitas, dari laporannya untuk tahun 2020 hingga 2021dan diperbaharui pada bupan Februari 2024. Ada 2.035 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas, dari jumlah itu yang terbukti dan sudah dijatuhi sangsi sebanyak 1.596 ASN (78,5%) dan yang sudah ditindak lanjuti sebanyak 1.450 (90,8%) ASN.
BACA JUGA:Akhir 2023, Bupati Sanusi Mutasi 595 ASN Pemkab Malang
"Namun data yang masuk itu tersebar diaeluruh Indonesia namun yang terbesar ada di luar jawa," imbuh, Farhan.
Memang pelanggaran netralitas terbanyak itu pada tataran, tingkat bawah yaitu Camat dan Kades. Pelanggaran netralitas yang dilalukan camat dan kades ada pada peringkat 2 dan untuk peringkat 3 dilakukan oleh pejabat diatasnya.
Asisten komisi 2 KASN itu menambahkan, memang kalau bicara soal loyalitas memang sulit, bagi ASN yang ada di bawah naungan salah satu calon yang berasal dari incumben. Namun demikian mereka (ASN) tetap harus loyalitas, akan tetapi pada negera bukan pada seseorang.
"Komisi ASN tidak hanya melakukan tindakan pada ASN, akan tetapi juga melindungi para ASN yang di dolimi para pimpinan," tegas, Farhan.
BACA JUGA: Bupati Sanusi Lantik dan Ambil Sumpah Janji ASN Pemkab Malang
Terpisah Nurman Ramdansyah Plt. Sekdakab Malang, menyatakan, guna menghindari ASN terjerat pelanggaran netralitas, pihaknya selalu inten melakukan sosialisasi terkait pelanggaran netralitas pada mereka.
Karena jika nereka terbukti melakukan pelanggaran netralitas, sangsinya sangat berat bahkan sampai pada rana pidana. Namun tetap harus melihat derajat pelanggaran yang dilakukan, terkait sangsi yang diberikan pada ASN.
"Kalau hanya dijatuhi sangsi pecatan itu biasa, namun kalau sampai diketahui kadarnya beray maka sampai pidana," ungkap, Nurman.
Bahkan Nurman tidak memungkiri jika masih ada ASN, yang melakukan keterlibatannya hanya dengan melakukan pendanaan pada calon. Jika memang hal itu diketemukan maka sangsi, yang bakal dijatuhkan berdasarkan UU yang ada terkait pelanggaran netralitas ASN.
"Memang ada beberapa wilayah, yang masih belum paham akan perilaku yang telah dilakukan. Padahal apa yang dilakukan tersebut meeupakan masuk oada rana pelanggaran netralitas ASN," tutup, Nurman.(kid)
Sumber: