Rahasia Bisnis 2024: Strategi Wajib Perusahaan Indonesia dalam Menguasai Pemrosesan Data Pribadi

Rahasia Bisnis 2024: Strategi Wajib Perusahaan Indonesia dalam Menguasai Pemrosesan Data Pribadi

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Memasuki tahun 2024, penting bagi perusahaan di Indonesia untuk memastikan bahwa mereka telah menyesuaikan diri dengan ketentuan UU PDP yang jatuh pada tanggal 17 Oktober 2024, 2 Tahun sejak UU PDP diundangkan. Dengan memiliki kebijakan pemrosesan data pribadi yang jelas dan terdokumentasi dengan baik, perusahaan dapat meminimalisir risiko konsekuensi hukum terhadap perusahaan, baik berupa sanksi administratif maupun ancaman pidana

Jika Anda memerlukan konsultasi hukum lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat professional (*)

 

Sumber: