Dasar Laporan Lemah, Kasus Ditarik Polda

Dasar Laporan Lemah, Kasus Ditarik Polda

Gresik - Karena mengabaikan somasi hingga tiga kali, akhirnya PT BSB memutuskan melaporkan H Mahmud ke Polres Gresik, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun sangkaan tersebut tidak membuat Mahmud gentar. Ia kooperatif dan selalu datang setiap ada panggilan penyidik. “Laporan itu buntut dari somasi, dan saya merasa ini sangat dipaksakan. Untuk menghormati hukum, setiap ada panggilan penyidik, saya tidak pernah absen,” tegas Mahmud. Mahmud juga bingung yang dimaksud menipu atau menggelapkan. Karena semenjak perjanjian tersebut ditandatangi, dia menjalankan semuanya sesuai dengan isi perjanjian tersebut. Ditambah, surat tanah langsung diserahkan ke pihak BSB ketika sudah bertransaksi. “Yang saya beli itu bukan tanah bermasalah dan semuanya sesuai dengan prosedur. Anehnya lagi saya juga disomasi. Perlu diketahui ketika saya dilaporkan kondisinya masih sesuai dengan perjanjian,” papar Mahmud sambil menunjukkan surat somasi dari PT BSB. Hingga akirnya penyidik Polres Gresik menggelar perkara tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Karena merasa berdiri di atas kebenaran, Mahmud tidak mundur selangkahpun. Ia malah menantang pihak BSB untuk melanjutkan kerjasama hingga batas waktu yang ditentukan (sesuai perjanjian, red). “Jika selama dua tahun itu saya tidak bisa memenuhi sesuai dengan perjanjian, maka saya yang salah. Apalagi selama ini saya tidak pernah mengingkari perjanjian, dan uang juga saya gunakan untuk membeli tanah dan operasional,” imbuh Mahmud. Masih menurut Mahmud, bila dihitung sebelum batas waktu yang ditentukan, uang yang diterima memang tidak sesuai dengan hasil tanah yang didapatkan. Tapi pengeluaran uang dari BSB itu jika dilakukan sesuai batas waktu, dipastikan tidak akan berubah seperti yang tertuang dalam perjanjian pembebasan tanah, untuk setiap meter perseginya. Bahkan bila takut tertipu, Mahmud bersedia mengajak petani ke pabrik untuk pembayaran pembelian tanah. Namun tawaran tersebut ditolak PT BSB, sehingga Mahmud merasa ada yang tidak beres dengan pemutusan sepihak ini. “Bila tidak mau repot, saya juga memberikan pilihan agar seluruh uang sesuai perjanjian tersebut diserahkan ke notaris, sehingga pembayarannya dilakukan di hadapan notaris, dan saya tidak memegang uangnya. Tapi ya juga tidak ada respon,” tegas Mahmud. Atas dasar bukti yang ada, tentu saja dasar laporan yang digunakan pihak BSB itu lemah. Karena tidak ingin berkepanjangan, Mahmud membuat permohonan untuk penghentian penyidikan. “Bila kasus tersebut tetap di Polres Gresik tentu saja tidak akan bergulir karena buktinya lemah,” ungkap Mahmud yang menambahkan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Gresik kemudian ditarik oleh Polda Jatim. (tyo/nov) (bersambung)

Sumber: