Teror Ledakan Bom Bondet di Rumah Ketua KPPS Pamekasan Bermotif Dendam

Teror Ledakan Bom Bondet di Rumah Ketua KPPS Pamekasan Bermotif Dendam

Ketiga pelaku yang menjadi tersangka dalam teror ledakan bom ikan bondet. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap 3 tersangka dalam kasus teror ledakan bom ikan bondet di rumah milik Ketua KPPS, Kusyairi di Dusun Timur, Desa Nyablu Daya, Kec/Kab Pamekasan, Senin 19 Februari 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Ketiganya berinisial S (38) asal Nyala Budaya, Kec Pamekasan, A (30) asal Teja Barat, Kec Pamekasan, dan AR (30) asal Larangan Badung, Kec Pamekasan.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Suharyanto, pada Kamis 22 februari 2024 malam hingga dinihari, tim yang dipimpin Kasubdit Jatantas AKBP Arbaridi Jumhur dan tim bentukan Kapolres Pamekasan berhasil menangkap ketiga tersangka.

"Ketiga tersangka kami tangkap seluruhnya di Pamekasan yakni tersangka S sebagai eksekutor, A sebagai otak pelaku, dan AR sebagai pembuat dan penjual bahan peledak," kata Kombespol Totok, Jumat 23 Februari 2024.

BACA JUGA:Pascaledakan Bom Bondet di Pamekasan, Polda Jatim Periksa 7 Orang Saksi

Kejadian tersebut terjadi pada Senin 19 Februari 2024 pukul 03:00. Saat itu S disuruh oleh A untuk meledakkan bom ikan bondet sebanyak dua buah yang didapat dari tersangka AR dan dinyalakan didepan rumah milik Kusyairi.

"Tersangka S membawa dua bom ikan bondet kemudian dinyalakan dan ditinggal lari oleh S. Sekitar 3-5 menit kemudian terjadi ledakan yang membuat rumah milik Kusyairi rusak," ungkapnya.

"Usai melakukan aksinya, tersangka S mendapatkan Rp 500 ribu dari tersangka AR," imbuh Kombespol Totok.

Dirreskrimum menjelaskan bahwa tersangka A mendapatkan bom ikan bondet dari AR sebelum Idulfitri 2023 lalu dengan harga Rp 150 ribu. Dan tersangka A membeli sebanyak 4 buah.

BACA JUGA:Tim Jihandak Polda Jatim Selidiki Kasus Teror Bom Ikan di Rumah Ketua KPPS Pamekasan Madura

"Dua buah bondet yang digunakan untuk ledakan hari Senin 19 Februari 2024 kemarin dan dua bondet lagi berhasil diamankan untuk menjadi barang bukti," bebernya.

Dari hasil interogasi didapati bahwa motif otak pelaku A melakukan hal tersebut karena ada dendam terhadap Feri (anak Kusyairi) yang diduga sebagai informan atau cepu polisi.

"Karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap Polres Pamekasan karena kasus narkoba (sabu-sabu). Dan yang bersangkutan ini mencurigai Feri sebagai informan atau yang melaporkan tersangka A," tuturnya.

Sementara itu Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan bahwa motif yang diduga oleh kebanyakan masyarakat ada kaitannya dengan pemilu ternyata tidak benar.

BACA JUGA:Usai Salurkan Suara, Forkopimda Gresik Kompak Monitoring TPS di Kebomas

"Motifnya ternyata tidak ada kaitanya dengan pemilu atau pileg ternyata beda jauh. Yang sebenarnya adalah karena motif dendam. Saudara Feri diduga sebagai cepu atau informan kasus narkoba yang pernah dialami oleh tersangka A," kata AKBP Dani.

Kapolres mengharapkan bahwa dengan terungkapnya kasus ini, Pamekasan bisa lebih kondusif, aman, nyaman, tertib dimasa perhitungan PPK sampai di KPU selanjutnya.

"Kedepan, harapan saya mudah-murahan Pamekasan dapat menjadi Kabupaten yang aman, nyaman, lancar, tertib dan semuanya bisa berjalan dengan kondusif," harapnya.

Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan yakni pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (rid)

Sumber: