Sirekap Bukan Acuan Hasil Pemilu

Sirekap Bukan Acuan Hasil Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur periode 2024 - 2029 Aang Khunaifi --

SURABAYA, MEMORANDUM - Sirekap bukan acuan utama untuk menentukan perolehan suara partai politik atau calon anggota legislatif (Caleg). Sirekap hanya alat bantu penghitungan suara Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur periode 2024 - 2029 Aang Khunaifi mengatakan, yang menjadi acuan menentukan perolehan suara tetap dari proses manual yang didasarkan pada formulir C-Hasil yang dihitung di TPS dan direkap secara berjenjang mulai kecamatan, Kabupaten/Kota hingga KPU RI.

BACA JUGA:Ribuan Suara Hilang, Caleg Perindo Kecewa Hasil Sirekap

“KPU akan melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan dengan lancar,” terang Aang Khunaifi.

Selain itu, lanjut Aang, KPU juga menutup ruang kesalahan mulai dari tulis hingga hitung yang saat ini masih berlangsung hingga awal Maret mendatang.

"Untuk proses rekapitulasi ini tetap berlangsung meskipun di daerah-daerah yang ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Artinya PSU tidak mengganggu proses rekapitulasi," katanya.(day)

Sumber: