6 Calon Tenaga Kerja Wanita Kabur dari Asrama Penampungan di Kota Malang

6 Calon Tenaga Kerja Wanita Kabur dari Asrama Penampungan di Kota Malang

Kuasa hukum BLK LN PT CKS Gunadi Handoko bersama tim--

MALANG, MEMORANDUM - Enam orang Calon Tenaga Kerja Wanita (CTKW) di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) PT Citra Karya Sejati (CKS), di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, kabur dari asrama ataupun penampungan, Rabu 14 Februari 2024, dini hari.

Mereka itu, NN (27) asal Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), LAA (24) asal Kabupaten Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), AF (25) asal Kota Mataram Provinsi NTB, VR (31) asal Kabupaten Malang, MR (36) asal Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, dan RH (26) asal Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB.

Mereka kabur dari lantai empat setinggi 15 meter. Kemudian turun ke bawah, dengan memakai kain yang diikat satu persatu.

Sebelumnya menjebol terali jendela. Bahkan, turun dan jatuh mengenai genting rumah tetangga kantor BLK.

Dari penyelidikan internal perusahaan, kaburnya enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) disebabkan karena beberapa faktor.

Antara lain tidak sabar menunggu panggilan, atau kurang cocok dengan majikan, bahkan ingin berhenti. Sesuai prosedur, biasanya PMI akan diberangkatkan bekerja setelah enam bulan setelah tanda tangan kontrak.

"Kami mewakili perusahaan, tentu menyayangkan aksi itu. Apalagi, mereka sudah terikat perjanjian dengan perusahaan," terang Gunadi Handoko, selaku kuasa hukum dari PT CKS, saat ditemui, Kamis 22 Februari 2024.

Mestinya, lanjut Gunadi, jika ingin berhenti, bisa menggunakan cara sesuai prosedur. Sehingga, tidak sampai mengambil resiko bahkan keselamatan. Apalagi, tanpa ijin kepada perusahaan.

"Hingga saat ini, 5 dari 6 orang tersebut, sudah menandatangani surat pengunduran diri. Tentunya, dengan segala resiko dan konsekwensinya," lanjutnya.

Bahkan, pihak perubahan siap mengantarkan kembali kepada keluarganya. Namun, ternyata ada yang menyatakan, bahwa dijemput keluarganya.

Disinggung apakah para CTKW tersebut mundur karena adanya dugaan penganiayaan, Gunadi menjelaskan jika hal itu tidak ada.

"Saya kira, kalau penganiayaan itu, tidak ada lah ya. Tapi ya dimasa pendidikan di asrama, tentu ada beberapa ketentuan. Misalnya, ada yang kurang pas, ya saya kira itu teguran saja. Karena, karakter daerah yang berbeda.

Disinggung terkait adanya aduan ke Polresta Malang Kota dari calon PMI yang kabur, pihaknya hanya menjawab singkat.

"Terkait pengaduan tersebut, kami belum tahu. Namun apapun itu, kami tetap menghormati dan kooperatif," pungkas advokat senior ini. (edr)

Sumber: