Karena Iri Hati Sering Lakukan Bullying dan Setrika Adik Kelas

Karena Iri Hati Sering Lakukan Bullying dan Setrika Adik Kelas

Kasatreskrim saat lakukan rillis-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Akhirnya Satreskrim Polres Malang menetapkan Ahmad Firdaus (19) warga Desa Sidoluhur kecamatan Lawang, sebagai tersangka pelaku Bullying dan berujung melakukan penyetrikaan pada tubuh adik kelasnya yang berinisial ST (15) kelas IX SMP dan juga satu Ponpes dengan pelaku.

"Penetapan sebagai tersangka pada Ahmad Firdaus, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil VER," terang, AKP. Gandha Syah Hidayat Kasatreskrim Polres Malang, Kamis 22 Februari 2024 saat lakukan rillis.

Kasatreskrim mengungkapkan, pihaknya gerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan santri, di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang sempat viral di media sosial. Atas kasus tersebut pihak Reskrim sudah memeriksa lima orang saksi dan juga dari hasil pemeriksaan serta keterangan saksi dan penyidikan. Akhirnya Satreskrim menetapkan Ahmad Firdaus sebagai tersangka.

Meski Ahmad Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Satreskrim tidak melakukan penahanan pada tersangka. Karena yang bersangkutan berstatus sebagai pelajar kelas XII, sekaligus juga sebagai santri di Ponpes tersebut. 

BACA JUGA:Kapolres Malang Lepas 811 Personil Amankan TPS

"Meskipun tersangka sudah berusia dewasa, tetapi tidak kami lakukan penahanan. Pertimbangannya, karena tersangka masih berstatus pelajar dan sedang persiapan menghadapi ujian nasional," kata, Gandha.

Gandha menjelaskan, kasus yang sempat viral di media sosial ini, terjadi pada 4 Desember 2023. Kejadiannya sekitar pukul 14.30 WIB di ruangan laundry dilantai empat Pondok Pesantren. Bahkan terkait kasus bulli tersebut, sebelumnya kasus ini sudah pernah ada upaya mediasi namun gagal.

Awal kejadiannya saat itu korban datang ke ruang laundry, dia menanyakan pada tersangka perihal pakaian yang dia laundry. "Mas wes mari ta laundry ne (mas sudah selesai kah laundry-nya, red) tanya korban saat itu. 

Mungkin karena pertanyaannya dianggap kasar, tersangka langsung merangkul korban. Lalu ditidurkan di atas meja setrika dan pelaku menyemprotkan uap panas setrika. Kemungkinan merasa panas korban bangun, namun pelaku langsung menyetrika dada sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka bakar. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Ungkap 9 Kasus dan Amankan 10 Tersangka

"Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tuturnya. 

Lebih lanjut, Gandha mengatakan, bahwa selama ini korban memang sering dibully oleh tersangka. Dengan cara ditendang, dipukul pada badannya dan juga diejek. 

"Motifnya karena tersangka merasa iri dengan korban. Sebab korban dianggap dekat dengan para pimpinan Ponpes," tutup, Gandha. (kid)

Sumber: