Pengguna Sabu-sabu Ditangkap Saat Nongkrong di Warkop

Pengguna Sabu-sabu Ditangkap Saat Nongkrong di Warkop

Surabaya, Memorandum.co.id - Muhammad Andri Febriansyah (22), warga Jalan Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Benowo saat nongkrong di warung kopi Jalan Kendangsari setelah kedapatan membawa satu poket sabu-sabu (SS). Ipda Jumeno Warsito, Kanitreskrim Polsek Benowo menjelaskan, setelah mendapat laporan tentang adanya seorang pemuda pengguna sabu. Anak buahnya kemudian melakukan pemantauan di warung tersebut. ”Sebelumnya kita sudah mengetahui ciri-ciri tersangka, sehingga dalam melakukan penangkapan tidak terlalu sulit,” ujar Jumeno, Senin (10/2/2020). Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seseorang bernama MAS (DPO) seharga Rp. 100 ribu per poket. "Rencana akan saya pakai sendiri di rumah," kata Andri. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Klinik Polrestabes Surabaya guna dilakukan tes urine dan hasilnya tersangka positif menggunakan sabu. Petugas kemudian digiring ke Mapolsek Benowo dan dijebloskan ke tahanan.(*)

Sumber: