LSM LIRA Kota Malang Akan Laporkan Dugaan Politik Uang

LSM LIRA Kota Malang Akan Laporkan Dugaan Politik Uang

Syarifuddin Nahar--

MALANG, MEMORANDUM - Praktik politik uang diduga masih mewarnai gelaran Pemilu 2024 yang dihelat serentak pada 14 Februari 2024 lalu.

Wali Kota LSM LIRA Kota Malang Syarifuddin Nahar mengaku prihatin dengan fenomena yang dikhawatirkan dapat mencederai atmosfer demokrasi di negeri ini.

Merespon adanya dugaan politik uang tersebut Syarifuddin menegaskan bersama dengan tim hukum akan mengadukan dan melaporkannya ka Bawaslu Kota Malang.

“Tentu, kami bersama-sama tim hukum akan melengkapi semua bukti-bukti sebelum melaporkan persoalan ini,” tegasnya, Selasa 20 Februari 2024.

Wali Kota LSM LIRA Kota Malang menganggap bahwa persoalan tersebut merupakan bentuk pelanggaran dalam Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menurut saya, ini persoalan yang cukup serius dan perlu mendapatkan perhatian,” terangnya.

Kini, pihaknya sedang melakukan pengumpulan bukti dan keterangan, yang selanjutnya akan ditelaah dan dikaji dengan cermat dan teliti.

“Apabila dari hasil kajian ini mengarah pada adanya unsur tindak pidana pelanggaran dalam Pemilu maka kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan dan mengawal laporan ini,” jelasnya.

Menurutnya, menyikapi persoalan tersebut diperlukan langkah-langkah preventif untuk menjaga marwah demokrasi di negeri ini agar tetap terjaga dengan baik.

“Saya menilai ini cukup masif dan apabila dibiarkan dikhawatirkan akan membahayakan proses-proses demokrasi kedepannya nanti,” ujar Syarifuddin Nahar.

Syarifuddin mengatakan terkait dengan politik uang tersebut aturan yang berlaku saat ini berbeda dengan sebelumnya.

Dulu, penerima serta pemberi dikenai sanksi pidana, namun untuk saat ini aturannya berubah, yaitu penerima tidak dikenai sanksi pidana, hanya pemberi yang dikenai sanksi pidana.

“Ini bagus karena dengan begitu masyarakat tidak akan takut lagi untuk melaporkan adanya peristiwa tersebut,” katanya. (ari)

 

Sumber: