Pengedar Ganja Driyorejo Disergap Depan Rumah

Pengedar Ganja Driyorejo Disergap Depan Rumah

Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti dan tersangka. -Rio-

SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di depan rumah Jalan Merah Delima, Regency Kota Baru Driyorejo, Gresik.

Petugas menangkap tersangka AR (24), pemilik rumah. Dari tangan pemuda tersebut juga ditemukan 1 bungkus kertas minyak berisi ganja seberat 18,50 gram; 1 bungkus kertas berisi ganja seberat 2,72 gram; 1 plastik berisi ganja seberat 4,85 gram; 1 kaleng aluminium berisi ganja seberat 0,74 gram; 1 bendel papir, dan 2 unit HP. 

Setelah dirasa cukup bukti, AR kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Ganja yang ditemukan anggota diakui milik tersangka," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Selasa 20 Februari 2024.

Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di daerah Driyorejo Kota Baru yang dilakukan AR.

BACA JUGA:Warga Sidoarjo Masuk Jaringan Pengedar Ganja Cair Internasional

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap tersangka di depan rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan dijebloskan ke tahanan. 

Di hadapan petugas, AR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang inisial H, yang kini ditetapkan sebagai DPO. 

"Saya beli ke H pada Senin, 5 Februari 2024. Barang diranjau di perkampungan Kletek Taman Sidoarjo sebanyak 1 garis ganja seharga Rp 1,2 juta," terang AR. 

BACA JUGA:Kurir dan Pengedar Ganja Jaringan Sumatra Digulung

Dari satu garis  telah menjual setengah garis ganja kepada A seharga Rp 650 ribu. Dari penjualan itu saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu,"ucap AR. (rio)

Sumber: