Dua Anggota Dewan yang Meninggal Tidak Bisa Di-PAW

Dua Anggota Dewan yang Meninggal Tidak Bisa Di-PAW

Pembahasan PAW pada rapat Banmus DPRD Kabupaten Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua orang anggota dewan tidak bisa dilakukan. Hal ini salah satunya dikarenakan batas akhir masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PASURUAN periode 2019-2024 bakal berakhir. 

Dua anggota dewan yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia adalah Juriyanto (Gerindra) dan Muhammad Zaini (PKS) tidak bisa dilakukan PAW.  Batas akhir masa jabatan kedua orang tersebut sebagai anggota dewan kurang dari 6 bulan.

BACA JUGA:Diduga Kelelahan, Petugas Linmas TPS di Kota Pasuruan Meninggal Dunia

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. Sudiono menyampaikan hal tersebut setelah melakukan pembahasan bersama dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) di gedung DPRD, Senin (19/2/24). 

BACA JUGA:KPU Kabupaten dan Kota Pasuruan Musnahkan Sisa Surat Suara

Menurut Sudiono, PAW dari kedua orang anggota dewan yang telah tiada mendekati masa akhir jabatan maksimal 6 bulan, tidak bisa dilaksanakan. Dan hal tersebut sudah tertuang dalam surat Pemprov Jatim dengan nomor 100.1.4.2/1013/011.2/2024.

"Usulan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota di Jawa Timur segera disampaikan kepada Gubernur. Paling lambat pengajuan suratnya tanggal 1 Februari kemarin," kata Sudiono Fauzan, Senin (19/2).

Dengan demikian, dua anggota dewan yang meninggal dunia tidak bisa dilakukan PAW. Yakni PAW dari (Alm) Juriyanto dan Muhammad Zaini. Keduanya tidak bisa dilakukan PAW mengingat batas waktu sudah mendekati masa akhir jabatan.

Perihal PAW, lanjut Mas Dion - panggilan Sudiono, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12/2018 Pasal 112 ayat 3. Berbunyi: "Pengganti antar waktu anggota DPRD tidak dilaksanakan, apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang enam bulan masa jabatan".

"Akhir masa jabatan semua anggota dewan itu tanggal 21 Agustus 2024. Kalau dihitung, maka kurang dari enam bulan. Sehingga PAW terhadap kedua anggota yang sudah meninggal tersebut tidak bisa dilaksanakan karena sudah melewati batas," lanjut Sudiono.

Tidak bisa dilaksanakannya proses PAW terhadap dua orang anggota dewan yang sudah meninggal dunia, sehingga lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan hanya akan memberikan tunjangan terhadap keduanya sebagai jasa pengabdian. (kd/mh)

Sumber: