Petugas KPPS Ada yang Meninggal, KPU Surabaya Ajukan Santunan ke Pusat

Petugas KPPS Ada yang Meninggal, KPU Surabaya Ajukan Santunan ke Pusat

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Sedikitnya 2 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dikonfirmasi meninggal dunia usai hari pencoblosan. Keduanya yakni, Imnesti Aufa Emnistya (22) dari TPS 43 Kedungdoro dan Joko Budiono dari TPS 42 Ngagel Rejo. 

Atas kabar duka ini, KPU Surabaya selaku penyelenggara pemilu memastikan akan ada santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia. Namun sementara ini, pihaknya masih melakukan inventarisir data. 

"Sedang kami inventaris dan akan kami usulkan ke KPU RI," terang ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, Jumat, 16 Februari 2024.

BACA JUGA:Mengantuk, Petugas KPPS di Surabaya Alami Kecelakaan Hingga Meninggal Dunia

Syamsi menjelaskan, besaran santunan KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

BACA JUGA:H-1 Pemilu, KPU Lamongan Membakar 1.852 Surat Suara Rusak, DPRD Provinsi Paling Banyak

Dalam surat Menkeu tersebut, santunan yang diberikan untuk KPPS yang meninggal dunia sebanyak Rp36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.

Seperti diketahui, anggota KPPS di Surabaya berjumlah 57.169 orang. Berdasarkan data Dinkes Surabaya per Rabu (14/2/2024) pukul 23.00 WIB, total terdapat 43 petugas yang sakit. Kemudian pada Kamis (15/2/2024) meningkat jadi 137 orang yang sakit dan mendapat perawatan di puskesmas maupun rumah sakit. Lalu dilaporkan 1 orang meninggal dunia. 

Selain memberi santunan bagi petugas KPPS yang meninggal, KPU juga memberikan perhatian untuk yang sakit. Yakni, santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta per orang, santunan bagi yang luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan santunan bagi yang luka sedang sejumlah Rp 8.250.000 per orang. (bin)

Sumber: