Jual Beli Chips Higgs Domino, Semito Dipenjara 1 Tahun Penjara

Jual Beli Chips Higgs Domino, Semito Dipenjara 1 Tahun Penjara

Terdakwa Semito saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Judi online jual beli chips Higga Domino, terdakwa Semito diputus 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Menyatakan bahwa terdakwa Semito telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pisang perjudian. Sebagaimana diatur dalam pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Semito selama 1 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Silfi di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis 15 Februari 2024.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Semito menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,”ucapnya.

BACA JUGA:Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya, Hari Ini Sidang Perdata di Pengadilan Negeri

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho. Awalnya terdakwa Semito memiliki akun untuk bermain judi chips domino aplikasi bernama Higgs Domino Island. Sebelum bermain terdakwa membeli chips sebanyak 10 B dengan harga Rp 50 ribu dan terdakwa menjual kembali dengan harga mulai dari Rp 55 ribu hingga Rp 60 ribu per 1 B nya.

BACA JUGA:Iklan Lelang Pengadilan Negeri Mojokerto

“Jadi terdakwa Semito itu membeli chips domino untuk dijual kembali, Yang Mulia. Terdakwa menjual chips mulia harga Rp 55 ribu hingga Rp 60 ribu,” Herlambang dakwaannya.

Menurutnya, untuk cara bermain membuka aplikasi domino higgs dan mencari kesamaan gambar pada kolom dan minimal 3 kolom dengan uang taruhan sebesar 17,6 milion chips dan kalau menang mendapatkan 500 milion dan bisa mendapatkan 4 billion. 

Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian pada Rabu 1 November 2023 pukul 18:00, saat terdakwa duduk di warkop Alex Kopi jalan Pogot Baru No 14 A, Surabaya.

“Terdakwa Semito ditangkap oleh polisi di warung Alex kopi di Jalan Pogot Baru Nomor 14 A Surabaya. Saat penggeledahan ditemukan 1 unit HP Redmi Note 5 yang dipakai terdakwa untuk judi online dan uang 260 ribu,” tutupnya. (rid)

Sumber: