H-1 Pemilu, KPU Lamongan Membakar 1.852 Surat Suara Rusak, DPRD Provinsi Paling Banyak

H-1 Pemilu, KPU Lamongan Membakar 1.852 Surat Suara Rusak, DPRD Provinsi Paling Banyak

Pemusnahan surat suara rusak oleh Komisi Pemilihan Umum Lamongan dengan cara dibakar tepatnya di halaman kantor KPU Lamongan Jalan Basuki Rahmat No.207, Kecamatan / Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.--

LAMONGAN, MEMORANDUM- Jelang hari Pemilhan Umum (Pemilu), H-1, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur memusnahkan 1.852 lembar surat suara rusak dan kelebihan dengan cara dibakar. Selasa 13 Februari 2024.

"Dari temuan surat suara rusak dan kelebihan merupakan hasil sortir lipat yang dilakukan KPU sebelumnya," ungkap Mahrus Ali, Ketua KPU Kabupaten Lamongan setelah pemusanahan di halaman kantor KPU di Jalan Basuki Rahmat No.207, Kecamatan / Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

BACA JUGA:Bupati Lamongan Tekankan Profesionalitas dan Netralitas

Dari jumlah itu, daftarnya kata Mahrus sapaan Ketua KPU Lamongan, diantaranya surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 219 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR sebanyak 204 lembar, surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 54 lembar.

BACA JUGA:Arahan Kapolres Lamongan Jelang Pemilu 2024, Pastikan Personel Siap Siaga

"Serta surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 715 lembar, dan surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 660 lembar. Diketaui paling banyak rusak adalah surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi sebanyak 715 lembar.

Dikatakan Mahrus, "Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 1.044.776 jiwa dengan 2 % dari DPT/TPS  23.031, dengan jumlah total surat suara 1.067.807.

Dengan TPS sejumlah 4143 + loksus 10 = 4153. Untuk TPS Loksus (lokasi khusus) 10, diantaranya Drajad paciran 6, Al ishlah Sendangduwur 1, Al fattah siman 1 dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan 2.

Berdasarkan release data Adhock pemilu 2024 yang ada, PPK 5 + 3 + 2 TP = 10 x 27 = 270 (135), PPS 3 + 3 = 6 × 474  = 2.844 (1.422), Pantarlih = 4.143, KPPS Pemilu.= 7 x 4.143 = 29.001, KPPS Loksus = 7 x 10 = 70, dengan total KPPS = 7 x 4.153 = 29.071

(PAM TPS 2 x 4.143 = 8.286), yang tersebar pada 462 Desa dan 12 Kelurahan serta 27 Kecamatan di Kabupaten Lamongan.

Menurut Mahrus, sesuai dari ketentuan seluruh jajaran KPU untuk melakukan pemusnahan surat suara rusak. "Ini merupakan hari terakhir masa tenang dan tinggal menunggu jam," ujar Mahrus.

Disampaikan Mahrus, rusaknya surat suara karena kalibrasi warga, berbayang, salah cetak, robek. "Ada juga kerusakan yang disebabkan keselahan pada tahap sortir packing.

"Bila surat suara rusak, imbuh Mahrus, telah mendapat ganti baru sesuai yang diajukan oleh KPU Lamongan. Khusus DPRD kabupaten/kota dilakukan pengelompokan per daerah pemilihan (dapil) sebelum diajukan," imbuh dia.

Sebelumnya telah dilakukan prosedur seperti pembuatan berita acara jumlah surat suara rusak. Seluruh kertas suara rusak telah mendapat ganti dari pihak penyedia.

Sumber: