Siswa SMP PGRI Kedamean Dapat Pencerahan Bahaya Narkoba dari Polres Gresik
Gresik, memorandum.co.id - Sedikitnya 50 siswa SMP PGRI Kedamean mendapat pencerahan terkait bahaya Narkoba dari anggota Polsek Kedamean jajaran Polres Gresik, Kamis (6/2/2020). Penyuluhan tampak dilakukan Kanit Binmas Polsek Kedamean, Bripka Eko Subandi. Dalam penyuluhan tersebut, Eko membentangkan materi tentang Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bahaya penyalahgunaan Narkoba serta ancaman hukuman bagi pengguna dan pengedar Narkotika. Tak hanya itu, Eko juga menyampaikan tentang bahaya pergaulan bebas dan kenakalan remaja. Bahkan, di hadapan para siswa, Eko juga memperkenalkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan keselamatan berlalulintas serta tentang Saber Pungli. Sementara itu, pihak sekolah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian pihak kepolisian dalam menjalin dan membangun generasi muda yang baik serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.(dri/har/ziz)
Sumber: