Konsumsi Sabu, 2 Kernet Truk di Wates Diringkus Polisi

Konsumsi Sabu, 2 Kernet Truk di Wates Diringkus Polisi

MSR dan AP di Mapolres Kediri.-Biro Kediri-

KEDIRI, MEMORANDUM - Dua kernet truk asal Wates, MSR (32) dan AP (31), diringkus polisi usai didapati bahwa keduanya kerap kali mengonsumsi narkotika jenis sabu

Keduanya ditangkap Satreskoba Polres Kediri di Dusun Gemenggeng, Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Rabu, 7 Februari 2024 pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Ringkus Pengedar Sabu Asmorobangun

Kasatreskoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan mengungkapkan, dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

BACA JUGA:Edarkan Ribuan Pil LL, Pemuda Canggu Dibekuk Satreskoba Polres Kediri

"Ada sabu dalam 2 plastik klip seberat 0,48 gram, bong (alat isap sabu), pipet kaca, korek api gas, 2 sendok sabu dari sedotan, dan 2 HP," ujarnya. 

BACA JUGA:Simpan Pil Koplo, Warga Badas Disergap Satreskoba Polres Kediri

Sambung kasatreskoba, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dua pria paruh baya itu diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Bekuk Pedagang Ikan Lele Edarkan Pil Koplo

Atas perbuatanya, MSR dan AP terancam dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 jo pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil LL Krajan

"Saat ini telah dilakukan penahanan dan kami juga berkoordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk dilakukan rehabilitasi," pungkas kasatreskoba. (*)

Sumber: