Tips Saat Pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024
Pelipatan kertas surat suara ini agar sesuai petunjuk teknis dan sesuai dengan Keputusan KPU nomor 1395 tentang teknis tata kelola logistik pemilihan umum.--
MEMORANDUM - Tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari bersejarah bangsa Indonesia. Karena hari itu, digelar Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menentukan presiden dan wakil residen, menentukan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta perwakilan DPD RI.
Satu Tips, di saat pencoblosan 14 Februari 2024 nanti, ketika diberi surat suara, langsung buka dahulu di depan petugas PPS, lalu teliti kondisi lembar demi lembar Surat Suara DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR RI.
Kita juga meneliti khusus lembar surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden di depan meja Petugas PPS.
JANGAN DIBUKA DI BILIK SUARA..!!!
Kenapa ?
Karena petugas itu mungkin saja menandai surat suara itu dengan sewaktu memberikan ke pemilih, dibolongi sedikit dengan kuku/alat/benda lainnya, sehingga di saat penghitungan nanti, surat suara itu akan dianggap tidak sah karena ada bolong di tempat yang tidak seharusnya.
Jika hal itu terjadi, langkah selanjutnya langsung Petugas yang menyerahkan lembar Surat Suara diminta pertanggungjawabannya dan laporkan kepada perwakilan Bawaslu dan atau Aparat Keamanan/Polri yang bertugas di TPS tsb, lalu minta Surat Suara Pengganti dan kita harus tetap memeriksa kondisi lembar Surat Suaranya.
Jika sudah yakin aman dan dianggap sah oleh Petugas PPS dan para Saksi, silahkan masuk ke bilik suara.
Sebab protes akan ditolak jika kita sudah di bilik suara Jadi pastkan surat suara tidak cacat.(day)
Sumber: