Wabup Sidoarjo Dukung Meritokrasi Menuju ASN Berkelas Dunia

Wabup Sidoarjo Dukung Meritokrasi Menuju ASN Berkelas Dunia

Wakil Bupati Sidoarjo Subandi menghadiri Rakor Pengendalian dan Pengawasan BKN tahun 2024.-Biro Sidoarjo-

SIDOARJO, MEMORANDUM - Aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral menjelang Pemilu menjadi sangat urgent. Hal ini untuk menjaga independensi ASN dari tekanan pemangku kebijakan dan menjaga ASN fokus mengembangkan kompetensinya sebagai abdi negara yang profesional dalam pelayanan publik.  

BACA JUGA:Wabup Minta Korban Puting Beliung Cepat Dapat Bantuan

Core values ASN yakni “berakhlak” berorientasi layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, menjadi titik tonggak penguatan bagi seluruh ASN. Selain itu manajemen ASN juga dilengkapi dengan sistem merit. 

BACA JUGA:Hadiri Halalbihalal di Kedensari, Wabup Sidoarjo Santuni Anak Yatim

Netralitas ini menjadi prinsip yang harus dipegang teguh oleh ASN untuk bekerja secara profesional.  Profesional. Netralitas ASN ini bukan hanya dalam konteks menjelang pemilu saja, tapi juga diwujudkan dalam pelayanan publik,” jelas Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Subandi saat menghadiri Rakor Pengendalian dan Pengawasan BKN tahun 2024, Selasa, 6 Februari 2024 di Hall Stone Hotel, Legian, Bali

BACA JUGA:Disidak Wabup, Rumah Janda Janti Dibedah

Wabup mendukung program pemerintah pusat menggunakan sistem merit dalam manajemen ASN. Di mana sebagai suatu kebijakan dan manajemen ASN yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa adanya diskriminatif. 

BACA JUGA:Wabup Sidoarjo Sidak Proyek Jembatan Cantel

“Kita akan laksanakan  apa yang menjadi program pusat dalam hal pengelolaan manajemen ASN di Kabupaten Sidoarjo, harapannya birokrasi yang kita bangun berkelas dunia” lanjutnya.

BACA JUGA:Wabup Sidoarjo Salurkan Bantuan Program Rehab Rumah Warga Tidak Mampu

Netralitas dan core values ini terus digaungkan. Pemerintah juga telah melakukan berbagai pengaturan melalui regulasi/ kebijakan untuk membatasi hubungan ASN dengan kegiatan politik praktis. (*)

Sumber: