Protes Penambangan Liar, Warga Gondang Mojokerto Demo Pemprov Jatim

Protes Penambangan Liar, Warga Gondang Mojokerto Demo Pemprov Jatim

Surabaya, Memorandum.co.id - Sejumlah warga Gondang, Mojokerto yang tergabung dalam kelompok Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) mengglar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemprov Jatim, Rabu (5/2/2020). Warga memprotes adanya penambangan liar di wilayahnya. Sejumlah warga ini datang dari dua desa, yakni Desa Jati Duko dan Desa Ngembat. Suwarti, Koordinator aksi menyatakan desakannya pada Pemprov Jatim agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang di Gondang, Mojokerto yang dituding bermasalah. "Keresahan saat ini sudah menjadi beban di Desa Jati Duko sampai Desa Ngembat, terutama di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Kita menuntut pencabutan izin karena itu melanggar undang-undang, IUP harus dicabut," ujar Suwarti. Berdasar hasil pertemuan antara pengunjukrasa dengan perwakilan Pemprov Jatim terungkap jika keberadaan perusahaan tambang di Gondang, Mojokerto itu melanggar Pasal 1 (7) UU nomor 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Hasil akhir tadi di dalam sudah disepakati, itu benar melanggar undang-undang, izin harus dicabut. Tambang ilegal harus diberhentikan oleh pihak terkait," tegas Suwarti. Suwarti membocorkan jika pihak Pemprov Jatim telah menjanjikan untuk melakukan penertiban pada perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Mojokerto. "Normatif memang, tapi nggak masalah, yang penting normanya dijalankan dengan baik. Kita tunggu saja respon selanjutnya," tutupnya.(Mg1/ziz)

Sumber: