Bobol Rumah dan Curi HP, Ikawati Divonis 14 Bulan Penjara

Bobol Rumah dan Curi HP, Ikawati Divonis 14 Bulan Penjara

Terdakwa Ikawati mendengarkan putusan majelis hakim di PN Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM- Pembobol rumah yang hanya mencuri HP merek Oppo, terdakwa Ikawati divonis 1 tahun dan 2 bulan. Perbuat terdakwa terjadi pada Selasa, 17 Oktober 2023 di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Seruni 1 Nomor 66, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya.

Terdakwa awalnya sudah berencana untuk mencuri dan mencari sasaran rumah yang tidak di kunci atau sepi. Saat itu terdakwa lewat di Jalan Kalilom, Surabaya dan melihat jendela rumah milik Mohammad Rido'i terbuka. Melihat ada kesempatan dan kondisi sepi, terdakwa langsung membuka pagar pintu besi kemudian memanjat jendela sampai akhirnya berhasil masuk kerumah. 

BACA JUGA:Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat

Ketika di dalam rumah ini, terdakwa berhasil menggasak satu buah handphone merk Oppo dan langsung kabur dengan cara memanjat jendela rumah. Dari perbuatan terdakwa, korban Mohammad Rido’i mengalami kerugian sebesar Rp Rp 2 juta.

BACA JUGA:Nyuri Motor, Sariman Warga Sampang di Sidang di PN Surabaya

Akibat perbuatan terdakwa dihukum 1 tahun dan 2 bulan penjara. Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai oleh Rudito Surotomo mengatakan. 

Menurut ketua majelis hakim, bahwa terdakwa Ikawati terbukti bersalah secara sah dan menyakitkan melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seharusnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan dua bulan penjara,” kata Rudito di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 5 Februari 2024.

Sebelumnya JPU Achmad Harris Affandi menuntut terdakwa Ikawati dengan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan 3 bulan dari putusan hakim.

Terhadap putusan majelis hakim menanyakan kepada terdakwa. Kamu sudah dikurangi hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi melalui Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan hukum satu tahun dan lima bulan penjara? “Saya terima Yang Mulia,” ucap Ikawati lewat video call. (rid)

Sumber: