Pengacara Minta Hakim Keluarkan Penetapan Panggil Paksa Terhadap Armuji
Surabaya, memorandum.co.id - Tidak hadirnya saksi Armuji, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya 2014-2019 dalam kasus jasmas disoal dua penasihat hukum Binti Rochmah dan Darmawan. Dikatakan Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Binti Rochmah, bahwa korupsi itu adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, kehadiran Armuji yang saat itu ketua DPRD secara moral seharusnya skala prioritas. "Sebagai ketua seharusnya tahu sejak anggaran dana hibah itu diketok dalam perda, dan perwali," jelas Sudiman Sidabuke, Selasa (4/2). Lanjutnya, hakim harus mengeluarkan penetapan membawa secara paksa ke sidang oleh jaksa. "Jangan hanya mengharapkan jaksa yang terkesan ogah-ogahan menghadapkannya dengan dalih sudah cukup bukti," pungkas Sudiman Sidabuke. Senada, Hasonangan Hutabarat, penasihat hukum Darmawan juga meminta hakim untuk memanggil paksa. "Berdasarkan pasal 159 dan 160 KUHAP, terdakwa punya hak dan hakim wajib mendengar Armuji sebagai saksi di sidang karena dia saksi dalam berkas perkara," tegas Hasonangan. (fer/gus)
Sumber: