Lebih 113 Ribu Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M

Lebih 113 Ribu Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M

Ini Nomor Porsi yang Masuk Dalam Kuota Haji Reguler Tahun 1445 H / 2024 M di Jatim, Nama Anda Ada?-Unsplash-

JAKARTA, MEMORANDUM - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M tahap I dibuka sejak 10 Januari 2024. Sampai hari ini, sudah lebih 113 ribu jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan.

"Bertahap, jemaah haji Indonesia melunasi biaya haji. Sekarang sudah ada 113.243 jemaah yang melakukan pelunasan," sebut Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.

Jemaah yang sudah melunasi, terdiri atas 101.645 jemaah yang memang masuk alokasi kuota berangkat tahun ini dan 11.598 jemaah kuota cadangan.

BACA JUGA:Ratusan Ribu Calon Jemaah Haji 2024 Tercatat Sudah Periksa Kesehatan dan Penuhi Istitha'ah

BACA JUGA:Masih 5 Persen Jemaah Calon Haji yang Melunasi Biaya

Sebelum melakulan pelunasan, mereka harus melakukan pemeriksaan untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan.

Menurut Anna, mulai tahun ini, memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih.

"Sampai hari ini, tercatat ada 168.457 jemaah yang sudah periksa dan memenuhi syarat istithaah kesehatan," sebut Anna.

BACA JUGA:Umrah Eksklusif hingga Haji plus dan Furoda Ada di Ziarah Hati, Pesawat Langsung Madinah Hotel 0 Kilometer

BACA JUGA:Rencana Perjalanan Haji 1445 H Terbit, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, kata Anna, dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Sumber: