Dijanjikan Pekerjaan, 10 Pemuda di Pasuruan Tertipu

Dijanjikan Pekerjaan, 10 Pemuda di Pasuruan Tertipu

AKP Doni Meidianto, Kasatreskrim Polres Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Aksi tipu-tipu dengan modus bisa memasukkan kerja di perusahaan kembali terjadi. Kali ini, terduga pelaku adalah mantan karyawan pabrik, Rus Waskito Ndaru (30) warga Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Rus melakukan aksi tipu-tipu kepada 10 pemuda asal Pandaan dengan dalih bisa memasukkan sebagai karyawan (satpam) perusahaan. 

Penipuan yang dilakukan Rus Waskita Ndaru telah merugikan banyak orang. Pasalnya tersangka menjanjikan kepada para korbannya bisa memasukkan kerja menjadi petugas keamanan di sebuah perusahaan yang ada di Sidoarjo.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan tersangka merupakan mantan karyawan perusahaan di Sidoarjo. Namun saat ini sudah tidak bekerja lagi sejak pandemi Covid 19 yang lalu.

BACA JUGA:Bolos dan Nongkrong di Warung Puluhan Siswa Dibina

"Tersangka ini menawarkan kepada warga pekerjaan menjadi petugas keamanan di tempatnya bekerja dulu. Yakni dengan membayar sejumlah uang. pekerjaan tersebut sampai saat ini tidak ada kejelasan. Sampai akhirnya dilaporkan ke polisi," terang Doni, Selasa, 30 Januari 2024.

BACA JUGA:Senam Sehat di Posko TPN Ganjar-Mahfud Pasuruan

Dari hasil penyelidikan terhadap salah satu korban penipuan, yakni Hanif. warga Desa Karangjati Kecamatan Pandaan didapati jika korban tersebut telah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka dengan total Rp 34,5 juta.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasuruan. Pihak kepolisian juga menunggu apakah masih ada lainnya yang telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan modus yang sama.

"Saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus serupa, dengan korban-korban lainnya," ujar Doni.

Hingga saat ini, polisi masih mendapatkan keterangan  dari 3 orang korban yang semuanya warga Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan menawarkan lowongan pekerjaan menjadi petugas keamanan di sebuah perusahaan di Sidoarjo. Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang pindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (kd/mh)

Sumber: