Sebar Berita Hoaks RS Dr Soewandi Buang Limbah Medis B3 untuk Dapat Kerjasama

Sebar Berita Hoaks RS Dr Soewandi Buang Limbah Medis B3 untuk Dapat Kerjasama

Saksi Zainal Abidin dan terdakwa Supandi diruang sidang Kartika 2 PN Surabaya. --

Selanjutnya saksi memberikan informasi bahwa akan ada limbah non medis akan dibuang ke TPS. Kemudian terdakwa mengondisikan lokasi dan saat petugas sanitasi membuang sampah non medis, terdakwa dan temannya menunjukkan dan membuka box berisi limbah medis sekaligus memvideonya. 

Lalu berita mengenai rumah sakit yang membuang sampah limbah medis B3 pun muncul. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (rid)

 

Sumber: