Kepala Dusun di Lamongan Cabuli Anak Laki-Laki

Kepala Dusun di Lamongan Cabuli Anak Laki-Laki

Terduga pelaku saat digelandang ke tahanan oleh petugas Kepolisian Polres Lamongan.--

LAMONGAN, MEMORANDUM -Seorang oknum Kepala Dusun (perangkat desa) diduga berbuat cabul. Aksi ini menggegerkan warga desa di Kecamatan Glagah, LAMONGAN, Jawa Timur, Rabu 23 Januari 2024.

Terbongkarnya perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dusun berinisial SU (49) ini bermula usai beredarnya video berdurasi kurang lebih 3 menit. Dalam video tersebut korban tidak mengenakan baju, terlihat bersama terduga pelaku.

"Video tersebut kemudian tersebar hingga ke tangan tetangga korban. Oleh tetangga korban, video tersebut kemudian diberitahukan kepada orang tua korban," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya.

BACA JUGA:Polres Lamongan Gelar Patroli Cipta Kondisi Guna Jaga Kamtibmas

Lanjutnya, mendapati video tersebut, orang tua korban FA kemudian mengecek serta menanyakan kebenaran kepada anaknya. Korban pun akhirnya mengakui jika orang dalam video tersebut memang dirinya.

BACA JUGA:Polres Lamongan Gelar Patroli Cipta Kondisi Guna Jaga Kamtibmas

Kepada orang tuanya, korban mengaku perbuatan itu dilakukan di warung milik tersangka. Sementara itu, korban mengaku dijanjikan akan diberi sejumlah uang untuk menuruti permintaannya.

"Jadi modus tersangka terhadap korban dengan cara di iming-iming uang sehingga korban mau diperlakukan seperti itu oleh tersangka," tambah Andi.

Ipda Andi mengatakan bahwa lantaran tidak terima anak laki - lakinya masih berusia 16 tahun itu di perlakukan tak senonoh oleh Kepala Dusun di laporkan oleh orang tua korban ke Polres Lamongan dan kini perkaranya sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Lamongan. 

Dikatakan Andi, penetapan tersangka Kepala Dusun berinisial SU tersebut setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkai penyelidikan untuk membuktikan adanya tindakan pidana tersebut.

"Kemudian setelah bukti - bukti sudah cukup ataupun ada bukti tambahan lengkap, kemudian dilakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jebloskan ke rumah tahanan Mapolres Lamongan di Jalan Kombes Pol M Duryat Nomor 62 Lamongan, Jawa Timur..

Terpisah, Misran Kepala Desa Glagah mengaku jika terduga pelaku adalah perangkat desanya yang menjabat sebagai Kepala Dusun. "Ya benar, beliau Kasun (Kepala Dusun),” imbuhnya.

Disampaikan Misran, dalam persoalan ini sebagai kepala desa, sebelumnya Misran menyebut jika pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi, namun tidak ada kata damai atau gagal.

Sumber: