Kampanye Akbar Mulai, KPU Tulungagung Berharap Tak Ada Konvoi Berknalpot Brong
Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, Muchamat Amarodin -Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Sesuai dengan jadwal KPU, saat ini telah memasuki tahapan Kampanye Akbar Pemilu 2024. Yakni mulai Minggu 21 Januari 2024 sampai Sabtu 10 Pebruari 2024 mendatang.
Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, Muchamat Amarodin mengatakan, tahapan ini secara langsung telah disampaikan kepada perwakilan partai politik dan tim pemenangan paslon di Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu.
“Petunjuk teknisnya sudah keluar. Kami banyak menerima masukan tentang teknis di lapangan,” ujarnya, Senin 22 Januari 2024.
Sesuai aturan, lanjut Amar, sebelum pelaksanaan Kampanye Akbar, penyelenggara harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Polres Tulungagung. Kemudian izin tersebut akan diteruskan ke Polda Jawa Timur. Itu mengingat pelaksanaan Kampanye Akbar serentak yang memungkinkan dilaksanakan juga di kabupaten / kota lain di Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:KPU Tulungagung Buka Pendaftaran KPPS, Syarat Kesehatan Jadi Hal Penting
Menurutnya, hal tersebut sebagai salah satu pertimbangan dari sisi keamanan selama pelaksanaan kampanye akbar.
“Pengerahan massanya akan lebih besar kalau menyangkut sejumlah daerah. Jadi izinnya bisa sampai ke Polda Jatim,” ucapnya.
Amar menyebut, selain harus mengurus izinnya, peserta kampanye juga wajib mengikuti aturan lain. Termasuk mentaati aturan berlalu lintas menuju lokasi kampanye.
Aturan lalu lintas ini seperti penggunaan helm, kelengkapan kendaraan bermotor, serta surat ijin mengemudi.
BACA JUGA:Sejumlah Logistik Pemilu Tiba di KPU Tulungagung, Sebagian Rusak
Amar mengungkapkan, hal lain yang harus dihindari adalah menggunakan kendaraan berknalpot brong. Sebab hal itu bisa menggangu ketertiban lalu lintas dan meresahkan masyarakat. Sehingga dapat memicu gesekan antar golongan masyarakat di Kabupaten Tulungagung.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menindak setiap pelanggaran aturan lalu lintas,” ungkap Amar.
Masih menurut Amar, KPU tidak membatasi lokasi mana saja yang akan dijadikan tempat kampanye. Namun demikian penyelenggara harus mengikuti aturan, termasuk larangan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye.
“Bisa dalam satu hari dilaksanakan dari lapangan yang satu, kemudian pindah ke lapangan yang lain,” tuturnya.
BACA JUGA:KPU Tulungagung Gelar Sosialisasi Tahapan Logistik Pemilu 2024
Terpisah, Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan, untuk memastikan ketertiban lalu lintas selama pelaksanaan kampanye akbar, pihaknya memberikan imbauan kepada simpatisan parpol agar tidak menggunakan knalpot brong. Dan jika ditemukan di lapangan, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas
"Kami akan sosialisasikan kepada simpatisan parpol untuk tidak menggunakan knalpot brong. Tapi jika masih tetap ditemukan di lapangan, akan kami tindak," tegasnya.(fir/mad)
Sumber: