Kisah Pilu Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Bapak, Kakak, dan Dua Paman

Kisah Pilu Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Bapak, Kakak, dan Dua Paman

Rumah keluarga PD sekaligus tempat kejadian perkara di Kecamatan Tegalsari. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Pasca-kejadian perkosaan dan pencabulan, BS (12) dan ibunya, NR terpaksa mengungsi di rumah keluarganya di salah satu rusun di Kecamatan Simokerto.

Apalagi NR masih sangat trauma tinggal di rumah sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Tegalsari tersebut.

Saat ini rumah warisan untuk sementara ditinggali tante korban yakni SN bersama suaminya. Perempuan ini merupakan adik ipar NR. "Korban dan ibunya mengungsi ke rumah adiknya di rusun wilayah Kecamatan Simokerto. Sementara ini rumahnya saya yang menunggu," terang SN, Minggu 21 Januari 2024.

Terpisah anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menahan para tersangka yang telah merusak masa depan BS yang masih duduk di bangku SMP.

BACA JUGA:Tragis! Remaja SMP Dijadikan Piala Bergilir Ayah, Kakak, dan Paman

Mereka adalah ayah kandung korban, PD; dua paman BS yaitu RD dan IS. Sedangkan AL, kakak korban ditetapkan sebagai tahanan luar karena masih berstatus pelajar SMA.

Informasi yang digali Memorandum, sehari-hari PD bekerja di proyek Pemkot Surabaya sebagai kuli bangunan yang biasanya ikut bedah rumah.

"AL masih sekolah sampai sekarang. Tinggalnya kadang di Kecamatan Tegalsari, kadang di rusun wilayah Simokerto. Statusnya sudah tersangka, tapi hanya tahanan luar dengan alasan masih sekolah," beber SN. 

Saat kejadian, SN mengaku tidak tahu kasus perkosaan dan pencabulan yang dilakukan bapak, kakak, dan kedua paman korban. Dia mengetahui setelah diberitahu dan  dihubungi melalui HP oleh pihak keluarga dan disuruh ke rusun.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan, Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Psikologis Korban dan Ibu

Setiba di sana, ternyata sudah kumpul keluarga besarnya termasuk PD, bapak kandung BS. "Di rusun sedang mendudukkan PD terkait perkosaan ke anaknya sendiri.  Dia mengakui khilaf dan hanya meraba-raba alat vitalnya saja. Tidak mungkin kalau khilaf sampai berkali-kali melakukannya," imbuh SN.

Mendengar pengakuan PD, sambung SN, adik kandung NR tidak terima kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya pada Minggu 14 Januari 2024. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung menangkap PD, RD, dan IS di rumah sekaligus TKP pada Senin 15 Januari 2024.

SN mengungkapkan, kejadian perkosaan di kamar lantai dua. Dia menjelaskan PD, NR, dan BS tidur satu kamar, sedangkan kedua pamannya tidur beralaskan lantai di luar. 

"Kejadian pencabulan katanya di kamar. Ada tempat tidur tingkat, korban tidur di atas dan bapak ibunya di  bawah. Saya heran kok bisa anaknya dicabuli bapaknya sudah lama sejak SD, tapi kakak ipar saya tidak tahu, padahal sekamar," jelas SN.

Sumber: