Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi SKS di Lamongan Sudah Diserahkan

Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi SKS di Lamongan Sudah Diserahkan

bangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Jalan Raya Sukodadi - Karanggeneng, Kecamatan Sukodadi, -Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri LAMONGAN menyatakan berkas perkara tahap I empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Jalan Raya Sukodadi - Karanggeneng, LAMONGAN sudah dilaksanakan penyerahan.

Berkas yang diserahkan itu adalah milik tersangka Sutariono selaku Mantan Kepala Desa Sukodadi, Rudi Yuswanto Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) "Maju Bersama" Desa / Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Kemudian, Hendro Budi Susatyo selaku Bendahara BUMDes dan Farid Riza Maulana Sekretaris Desa Sukodadi yang masih aktif.

"Saat ini berkas perkara tahap I, empat tersangka secara formil dan materiil sudah dilaksanakan penyerahan pada tanggal (19/1)," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, melalui Kasi Intelijen MHD Fadly Arby dalam keterangannya, Minggu 21 Januari 2024.

BACA JUGA:DPRD Lamongan Audensi Sentra Kuliner Sukodadi Mangkrak

Sementara itu, menurut Fadly terhadap keempat tersangka, saat ini sedang dalam proses penyerahan berkas perkara tahap I, dari Jaksa penyidik ke Jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian berkas perkara.

Apakah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut. "Jaksa peneliti, Fadly menegaskan, mempunyai waktu 7 hari dalam meneliti berkas perkara tersebut.

Dijelaskan, dan apabila sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II. Selanjutnya, kata Fadly, untuk di limpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Surabaya Jawa Timur," kata Fadly.

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun Memorandum dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) tahun 2021 hingga 2022 dengan menelan anggaran sebesar Rp. 2,5 Miliar.

BACA JUGA:Kejari Lamongan Geledah Kantor Desa Sukodadi

Dengan rinciannya, sumber dana swadaya masyarakat Rp. 1.921.500.000, anggaran Dana Desa tahun 2022 Rp. 210.000.000, bantuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lamongan Tahun 2019  sebesar Rp. 400.000.000.

"Dana swadaya masyarakat senilai Rp. 1,9 miliar itu adalah hasil sewa kios atau stan. Di mana tiap stannya itu disewakan kepada masing-masing pedagang dengan harga Rp. 45 juta.

Berkaitan pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) sebelumnya ada pengaduan masyarakat (dumas), dengan nomor:  /MDS/X/2022 kepada Kejaksaan Negeri Lamongan.

Dengan surat tanda terima bernomor: 130.MDS.XIII.2022, tanggal 22 Desember 2022, tentang laporan indikasi penyalahgunaan anggaran pembangunan Sentra Kuliner yang belum tindaklajut.

Sumber: