Dana Bopda Bermasalah, Dewan Panggil Kepala Disdik Surabaya
Surabaya, Memorandum.di.id - Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya telah mencairkan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) di bulan Januari 2020. Namun dana bantuan yang seharusnya dicairkan akhir Desember 2019 itu malah diminta Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditarik kembali. Sedikitnya 40 sekolah, baik SD maupun SMP yang diminta untuk mengembalikan dana Bopda tersebut ke kas daerah Kota Surabaya. Penarikan dana Bopda itu disebabkan adanya sejumlah persoalan. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah menyesalkan hal tersebut terjadi. Seharusnya perlu ada koordinasi yang baik sebelum dilakukan proses pencairan dilakukan. “Kalau sudah terlanjur dicairkan dan dana tersebut telah dipakai bagaimana solusinya? Kami meminta agar Komisi D untuk mengundang Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan keterangan terkait dana tersebut, terang Laila, Jumat (31/1/2020). “Kebanyakan yang sudah dicaikan itu Sekolah Dasar sedangkan SMP hanya sebagian saja,” tambahnya. Ia menjelaskan, pencairan dana Bopda mengacu ketentuan Menteri Dalam Negeri RI nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah pada bab Pelaksanaan dan Penatausahaan Pasal 12 (1) Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD. (2) Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas DPA-SKPD. "Ada juga Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 40 Tahun 2016 tentang tata cara pengganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan soisal," pungkas dia.(why)
Sumber: