Kelompok Penagih Hak Tanggungan Klarifikasi Kerusakan Kantor di Gayung Kebonsari
Pemberi Kuasa Penagih Hak Tanggungan pemilik rumah di Jalan Gayung Kebonsari, Andre Letsoin didampingi Kuasa hukum PT Makmur Jaya Ruben, Chaten Kudubun usai menjalani mediasi di Polrestabes Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Kasus perusakan 3 mobil dan rumah milik Farida di Jalan Gayung Kebonsari X/7, pada Rabu, 17 Januari 2024 dinilai menyudutkan melompok pemberi kuasa penagih hak kepada pemilik rumah.
Andre Letsoin, pemberi kuasa penagih hak kepada Farida memberikan klarifikasi atas kericuhan tersebut kepada media. Karena merasa pemberitaan di media televisi, cetak, maupun online seolah-olah menyudutkan dia bersama teman-temannya.
Menurutnya, di video maupun di foto kelompoknya yang melakukan penyerangan. Padahal, pihaknya hendak menagih haknya ke kantor PT Jabbaru Elektrodaya Telematika itu, dengan baik-baik, jalan mediasi. Tapi malah diserang oleh kelompok yang ada di dalam.
BACA JUGA:Kapolsek Gayungan Gelar Rapat Dengan Ketua Rayon Perguruan Silat
Andre menjelaskan, berdasarkan kronologi itu berawal dari PT Jabbaru Elektrodaya Telematika bekerjasama dengan PT Makmur Jaya di Sorong Papua diawali ditahun 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp 66 miliar.
BACA JUGA:Kapolsek Gayungan Koordinasi dengan PPK Terkait Logistik dan Penghitungan Suara
Dengan pembayaran diangsur secara bertahap, namun dua tahun kebelakangan pihak PT Jabbru tidak kooperatif dan memutusakan komunikasi dengan PT Makmur Jaya. Padahal, PT Jabbaru masih punya tanggungan sebesar Rp 7 miliar. Dari situ Andre mendapat kuasa dari PT Makmur Jaya untuk menagih haknya kepada PT Jabbaru.
"Di sini kami menagih hak klien kami (PT Makmur Jaya). Jadi bukan utang piutuang seperti diberitakan dibeberapa media," kata Andre usai menjalani mediasi di Polrestabes Surabaya, Kamis, 18 Januari 2024.
Andre juga menjelaskan, terkait kronologi keributan di di rumah Jalan Gayung Kebonsari X. Awalnya, pihaknya mendatangi rumah tersebut pada hari Rabu, (17/1) sekitar pukul 08.00, dengan tujuan menemui para pihak PT Jabbaru dan mengklarifikasi atas hak PT Makmur Jaya terkait kekurangan pembayaran proyek senilai Rp 7 miliar. Tapi pihaknya malah diserang oleh pihaknya PT Jabbaru.
"Saat itu saya mengatakan kepada beberapa orang di rumah itu. Siapa yang tertua di sini. Saya ingin bertemu dengan Ibu Farida. Tapi apa yang terjadi, orang-orang dari Ibu Farida malah melakukan penyerangan kepada anggota kami dengan menggunakan kayu, cangkul, batu, dll. Anggota kami sempat menghindar, namun orang-orang dari Bu Farida terus-terusan menyerang kami. Anggota kami melakulan perlawan dengan cara melempar balik, sehingga menyebabkan rumah itu rusak?" jelas Andre yang juga Ketua DPW Amkei Provinsi Kepri ini.
"Jadi saya mau mengklarifikasi apa yang disiarkan atau diberitakan dibeberapa media itu tidak benar. Kalau pihak kami yang duluan melakukan penyerangan, sehingga seakan-akan kami yang disalahlahkan," imbuh Andre.
Andre menambabkan, atas kejadian itu Polrestabes Surabaya melakukan mediasi dengan dihadiri para pihak dan Kapolsek Gayungan. Hasil dari mediasi itu berjalan dengan lancar.
"Jadi seperti itu yang ingin kami sampaikan kepada teman-teman media. Persoalan ini selesai sampai di sini dan ke depannya semoga tidak ada saling serang. Karena kamu datang ke Surabaya ini ingin menjaga ketertiban. Untuk PT Jabbaru kedapannya agar prosfesional untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkas Andre.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, menindaklanjuti peristiwa yang meresahkan masyarakat di Gayung Kebonsari pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak dari PT Jabbaru Elektrodaya Telematika dan PT Makmur Jaya di Sorong Papua pada Kamis (18/1) pagi.
Sumber: