Kelompok Penagih Hak Tanggungan Klarifikasi Kerusakan Kantor di Gayung Kebonsari

Kelompok Penagih Hak Tanggungan Klarifikasi Kerusakan Kantor di Gayung Kebonsari

Pemberi Kuasa Penagih Hak Tanggungan pemilik rumah di Jalan Gayung Kebonsari, Andre Letsoin didampingi Kuasa hukum PT Makmur Jaya Ruben, Chaten Kudubun usai menjalani mediasi di Polrestabes Surabaya. --

"Dihadiri kuasa, principle yang mana membahas pokok permalahan, tapi tidak dibahas di sini karena bukan rana kami. Namun diskusi tidak menemukan titik temu karena salah satu principle tidak hadir," jelas Hendro.

Kemudian, sambung Hendro, pihaknya menawarkan melanjutkan mediasi pada Jumat (19/1). Dengan mempertemukan kedua principle dan disepakati kedua belah pihak untuk membahas pokok permasalahan ini. 

"Harapan keduanya masalah ini selesai dan tidak lagi menimbulkan keresahan warga Surabaya. Dan untuk sejauh ini atas peristiwa kemarin kami belum menerima ada atau tidak laporan dari pihak yang merasa dirugikan jadi korban," tandas Hendro. (rio)

Sumber: