3 Oknum Mahasiswa Diultimatum Kapolresta Malang Kota
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan pernyataan-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengultimatum 3 oknum anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Kota Malang.
Ketiganya, Nurkhan Faiz AM selaku Korda BEM Nus Jatim, Abi Naga, selaku Koord BEM Malang Raya dan Mahmud BEM Malang Raya. Ultimatum itu berlaku 1 X 24 jam sejak Kamis 18 Januari 2024 pukul 11.45 WIB.
Dalam Ultimatum itu Kombes BuHer meminta ketiganya untuk mengklarifikasi terhadap 2 aksi yang dilakukan. Yakni di hari Jumat taggal 12 dan Selasa tanggal 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota.
"Kami minta untuk mengklarifikasi dan meluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa sebenarnya. Sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri. Dalam aksi itu, mereka menyebut Polisi melakukan kriminalisasi, ketidakadilan. Bahkan menuntut Kapolresta dan Kasat Reskrim dicopot," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes BuHer, Kamis 18 Januari 2024.
BACA JUGA:Nataru Aman dan Tertib, Puluhan Personel Polresta Malang Kota Diganjar Reward
Selain itu, agar ketiganya meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat. Juga meminta maaf kepada Organisasi Kemahasiswaan yang dibawa atau diatasnamakan.
Karena, menurut Kapolresta, selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar. Dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan, tanpa ada kepentingan pribadi.
"Kami beri waktu 1x24 jam kepada 3 orang tersebut. Untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan lainya. Jika tidak dilakukan, maka Polresta akan menempuh jalur hukum," pungkas Kapolresta.(edr)
Sumber: