Kontraktor Jembatan Dawuhan Blitar Masuk Daftar Hitam

Kontraktor Jembatan Dawuhan Blitar Masuk Daftar Hitam

Proyek pembangunan Jembatan Dawuhan Kabupaten Blitar-Biro Blitar-

BLITAR, MEMORANDUM - Proyek pembangunan Jembatan Dawuhan yang terletak di Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan Kabupaten BLITAR diduga dikerjakan oleh kontraktor yang telah masuk daftar hitam (blacklist) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dilansir dari inaproc.id, yakni situs resmi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, CV Anindhika Pratama terkena sanksi setahun, mulai dari 25 Agustus 2023 hingga 25 Agustus 2024. 

Tertera pula, CV tersebut beralamat di Jalan Elang Timur Gp. Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Melalui SK Penetapan HK.02.03/XXV/3206/2023, yang tanyang pada 19 September 2023 lalu.

Sementara dalam website LPSE Kabupaten Blitar, disebutkan bahwa pemenang tender proyek pembangunan Jembatan Dawuhan senilai Rp 7,4 Miliar, adalah CV dengan nama dan alamat yang sama, yakni CV Anindhika Pratama.

BACA JUGA:Molornya Proyek Jembatan Dawuhan Ancam Bebani APBD Blitar

Sontak hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak, mengapa kontraktor yang terindikasi bermasalah tersebut, dapat memenangkan proyek yang bernilai besar, seperti jembatan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkab Blitar Prasetyo membenarkan hal tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa penayangan blacklist tersebut terjadi  beberapa bulan setelah pengumuman pemenang lelang.

"Ya benar (diblacklist). Tapi penetapan pemenang paket Jembatan Dawuhan dilakukan pada Juli 2023. Sedangkan penayangan blacklist-nya September 2023. Dari proses penawaran sampai penetapan pemenang belum masuk blacklist, sehingga bisa ditetapkan sebagai pemenang," jelasnya.

Prasetyo juga menyebut, BPBJ telah bekerja sesuai prosedur dan sistem. Blacklist sendiri juga merupakan syarat kualifikasi pengerjaan sebuah proyek. 

BACA JUGA:Progres Masih 3 Persen, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sidak Pembangunan Jembatan Dawuhan

Ia memastikan, jika penayangan blacklist terjadi sebelum pengumuman pemenang, dipastikan kontraktor tersebut tidak akan bisa memenangkan lelang.

"Jangankan menang, kalau sudah tayang balcklist-nya, dia (kontraktor) tidak bisa login, jadi tidak bisa menawar. Dalam artian, kita bekerja sebenarnya sudah dilindungi oleh sistem, sudah otomatis," imbuhnya. 

Sebelumnya diketahui bahwa, anggaran pembangunan Jembatan Dawuhan, bersumber dari bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Targetnya selesai pada 22 Desember 2023 lalu. Nyatanya, setelah menerima masa perpanjangan, proyek tersebut hingga kini tak kunjung rampung.

Sumber: