Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gedangan

Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gedangan

Polisi saat lakukam pembongkaran arena sabung ayam--

MALANG, MEMORANDUM - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang melakukan tindakan tegas, dalam upaya memberantas segala bentuk perjudian tak terkecuali sabung ayam. Kali ini yang menjadi atensi Polres Malang ada di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diwilayah Gedangan ada arena judi sabung ayam. Aparat berbekal informasi tersebut pada Selasa (16/1) langsung menuju lokasi dan lakukan operasi pembongkaran pada kegiatan ilegal tersebut.

"Kegiatan dilakukan pada lahan kosong di Dusun Krajan Desa Girimoyo kecamatan Gedangan," ungkap, Ipda. M. Adnan Kasihumas Polres Malang, Selasa (16/1/2024)

Adnan menjelaskan, pembongkaran dilaksanakan sekitar pukul 12.30 wib oleh personel gabungan, yaitu Polsek Gedangan di bawah komando AKP Indra Subekti Kapolsek Gedangan. Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut informasi masyarakat, di media sosial sempat viral.

BACA JUGA:Polres Malang Bongkar Penyalur Buruh Migran Gelap ke Luar Negeri Pakai Visa Wisata

"Aparat harus tanggap atas pengaduan masyarakat, apakah dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial," kata Adnan.

Adnan menambahkan, meskipun petugas saat tiba di lokasi tidak ditemukan orang, yang sedang terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam. Namun bekas-bekas aktivitas perjudian masih terlihat jelas, suasana tampak lengang tanpa tanda-tanda kegiatan perjudian yang berlangsung.

Tim kepolisian dibantu perangkat desa kemudian melaksanakan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam. Langkah ini diambil untuk mencegah praktek serupa terulang di wilayah tersebut.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga terkait dengan praktek perjudian, termasuk terpal warna biru berukuran 5 x 10 meter serta sangkar ayam yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian sabung ayam.

“Barang-barang yang berkaitan dengan praktek perjudian sabung ayam kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” jelasnya.

Ipda Adnan menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Polres Malang Ringkus Penipu 49 Calon Jemaah Umrah

Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Selain itu, Ipda Adnan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Imbauan ini sebagai langkah penertiban dan pencegahan aktivitas perjudian yang dapat merusak ketertiban sosial.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam, sebagai langkah penertiban dan pencegahan aktivitas perjudian yang dapat merusak ketertiban sosial. Ia juga menyoroti dampak negatif, termasuk potensi konflik, pelanggaran hukum, dan perusakan moralitas masyarakat yang diakibatkan oleh praktik judi sabung ayam.

“Kami mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini tidak hanya ilegal namun juga merugikan masyarakat secara luas,” pungkasnya.  (kid)

Sumber: