Polres Bangkalan Tegaskan Larangan Bawa Sajam dan Senpi
Bangkalan secara tegas mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam maupun senjata api.--
BANGKALAN, MEMORANDUM - Kepolisian Resor Bangkalan secara tegas mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam maupun senjata api.
Imbauan ini diberikan dalam upaya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Bangkalan.
Seperti yang telah digaungkan diberbagai sosial media Humas Polres Bangkalan jelas tertera himbauan bahwa Kapolres Bangkalan mengajak seluruh Masyarakat Bangkalan untuk menghilangkan Budaya Membawa Senjata Tajam atau Senjata Api.
Dituliskan pula bahwa hal tersebut merupakan perbuatan Pidana dan melanggar UU Darurat No. 12 th 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati/seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Tragedi Carok di Tanjung Bumi Tewaskan 4 Orang, Kapolres Bangkalan Beberkan Motif dan Kronologi
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menyebutkan bahwa ada beberapa desa di Kabupaten Bangkalan yang dikategorikan rawan.
"Nantinya akan disiagakan anggota, terlebih menjelang Pemilu 2024 ini identik dengan kerawanan, entah itu pelanggaran. perselisihan, cekcok, kerusuhan, hingga menghilangkan nyawa seseorang. Kita berkaca dari peristiwa yang terjadi," terangnya.
Imbauan larangan Bawa Sajam dan Senpi merupakan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Bangkalan.
“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Keselamatan semua pihak memang adalah prioritas utama. Namun, kami mengingatkan bahwa membawa senjata tajam maupun senpi adalah tindakan yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Wujud Sinergitas Polri Bersama Awak Media, Kasihumas Polres Bangkalan Jenguk Wartawan Sakit
Kapolres menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada sajam dan senpi yang dapat disalahgunakan.
"Selain himbauan, akan ada personil yang melalui operasi razia apakah ada warga yang membawa sajam maupun senpi," imbuhnya.
Kapolres Bangkalan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung kesuksesan pesta demokrasi 14 Februari 2024 mendatang dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwajib jika mereka mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.
"Oleh sebab itulah kami pihak kepolisan juga mengajak masyarakat untuk bersama mensukseskan Pemilu mendatang. Tanpa adanya kerjasama dari pihak manapun tentunya kinerja kepolisian tidak akan maksimal," tutup AKBP Febri.
Sumber: