Polres Pasuruan Kota Tembak Residivis Berjimat
Pasuruan, memorandum.co.id - Sepak terjang Hermanto (30), residivis sadis asal Dusun Budengan, RT 1/RW 7, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, harus berkahir di tangan tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota. Tersangka yang biasa membawa jimat untuk melancarkan aksinya itu tidak berkutik saat anak buah Kasatreskrim AKP Slamet Santoso menembak kakinya. Tindakan tegas terukur terhadap pria yang sudah tujuh kali melakukan curas di wilayah Polres Pasuruan Kota itu cukup pantas, mengingat ia yang biasa membawa bondet dan tidak segan melukai korbannya jika melawan. "Dengan ditangkapnya tersangka, kami tidak berhenti sampai di sini dan terus mengejar pelaku lain yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Slamet Santoso, Rabu (29/1). Lanjut Dony, tersangka dan komplotannya beraksi di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dengan membawa senjata tajam dan bondet untuk menakuti para korban-korbannya. “Jika korbannya melawan, tak tanggung-tanggung pelaku ini melukai korban dengan senjata yang sudah disiapkan,” imbuh Dony. Lanjut Dony, Modus operandi pada saat kejadian tersangka dengan beberapa pelaku yang lain menghampiri korban dan mengacungkan senjata tajam, kemudian ada beberapa yang memukulkan senjata tajam ke kepala korban. Karena korban ketakutan, maka motor ditinggal sehingga dengan mudahnya pelaku membawanya. "Pada saat ditangkap, tersangka berusaha melawan sehingga kami bertindak tegas dengan melumpuhkan kakinya, " jelas Dony. Tambahnya, dari tangan pelaku, tim Resmob Suropati mengamankan barang bukti minyak pelet, tulisan Alquran, dan kunci T yang mana mitosnya bisa melindungi tersangka untuk melakukan aksi tindak pidana. "Kami akan kembangkan kasus ini. Sejauh ini, tersangka mengaku sudah tujuh kali melakukan curas di wilayah Polres Pasuruan Kota,” pungkas Dony. (*/rul/fer)
Sumber: