Residivis Tanah Merah Gondol Motor di Minimarket Panjang Jiwo
Iqbal dikeler petugas ke tahanan. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Iqbal (20), bandit motor asal Tanah Merah, Bangkalan, Madura dibekuk anggota Reskrim Polsek Tenggilis setelah terlibat curanmor di minimarket Jalan Panjang Jiwo.
Diaksinya itu, residivis tersebut bersama temannya berhasil menggondol motor Honda Vario milik korban, Rizki, pengunjung minimarket asal Kedung Mangu.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iqbal meringkuk di tahanan Mapolsek Tenggilis. "Tersangka kami tangkap di daerah Gunung Anyar ketika sedang mencari sasaran, sedangkan temannya kami tetapkan DPO polisi," kata Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Masdawati, Senin, 15 Januari 2024.
BACA JUGA:Jumat Curhat Polsek Tenggilis Mejoyo Serap Aspirasi Masyarakat
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula Iqbal bersama temannya inisial AS mengendarai motor boncengan untuk mencari sasaran di minimarket di wilayah hukum Polsek Tenggilis.
BACA JUGA:Polsek Tenggilis Mejoyo Gelar Jum'at Curhat di Pasar Tradisional
Sampai di minimarket Panjang Jiwo, melihat korban naik motor dan memarkir di halaman. Saat masuk, korban lupa mencabut kontak motor dan langsung masuk untuk membeli sesuatu. "Korban kupa mencabut kunci kontak motornya," ungkap Masdawati.
Mengetahui target di depan mata, Iqbal tanpa dikomando langsung mendekati motor korban dan membawanya kabur. Beberapa menit kemudian korban keluar dan mendapati motornya raib selanjutnya melapor ke Polsek Tenggilis.
Anggota merespons dengan meminta keterangan korban dan CCTV minimarket. Setelah mengidentifikasi wajah terduga pelaku, pencarian pun dilakukan dan petugas akhirnya berhasil menangkap Iqbal di Gunung Anyar tanpa perlawanan. Selanjutnya digiring ke Polsek Tenggilis guna diperiksa lebih lanjut.
Pengakuan Iqbal kepada penyidik mengaku, setelah berhasil mencuri motor korban langsung diberikan kepada AS untuk dijual ke penadah di Madura. "Motor laku Rp 4 juta. Hasilnya saya bagi rata," terang Iqbal.
Iqbal juga berterus terang sudah dua kali mencuri motor dengan sasaran minimarket dan rumah kos. "Yang pertama saya mencuri motor di daerah Mulyorejo," tuturnya.
Tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap kasus curanmor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun. Perbuatannya itu menyebabkan dihukum selama 4 tahun.
"Selama dipenjara, saya diajari teman di penjara cara mencuri motor. Setelah keluar saya praktekkan di lapangan," beber Iqbal, yang kesehariannya penjual sempol keliling ini. (rio)
Sumber: