Kasus MeMiles, Penyidik Kebut Tahap 1
Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berlomba dengan waktu untuk menyelesaikan berkas kasus PT Kam and Kam yang menjalankan investasi diduga bodong via aplikasi MeMiles. Sebab, penyidik telah menahan lima orang setelah ditetapkan tersangka. “Saat ini adalah bagaimana menyempurnakan bekas perkara untuk persiapan pengiriman tahap satu. Mengingat penahanan tersangka berbatas waktu, tidak boleh terlalu lama,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko. Sedikitnya lima orang petinggi perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT dan Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus ke member. Namun untuk bertambahnya tersangka, Trunoyudo mengatakan bila tidak menutup kemungkinan bertambah. Sedangkan untuk saat penyidik masih memeriksa berinisial M warga asal Jakarta, bertugas sebagai bagian keuangan atau bendahara di perusahaan besutan Kamal Tarachan atau Sanjay. M diduga mengetahui ke mana pun uang dari nomor rekening PT Kam and Kam mengalir. Termasuk mengetahui aliran dana dari nomor rekening perusahaan, ke tujuh nomor rekening pribadi milik lima orang petinggi perusahaan yang kini berstatus tersangka. Bahkan M ditengarai mengetahui aliran dana sekitar tiga miliar rupiah yang dikirim dari nomor rekening pribadi Sanjay, ke nomor rekening cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, yakni Ari Haryo Sigit. "Itu masih saksi, sudah diperiksa," lanjut Trunoyudo. (tyo/fer)
Sumber: