Perjuangan Kinasih, Penjual Rujak Pumpungan yang Tanahnya Diserobot HKBP

 Perjuangan Kinasih, Penjual Rujak Pumpungan yang Tanahnya Diserobot HKBP

John Abraham Christiaan dan Kinasih bersama host podcast Memorandum TV Eko Yudiono.--

SURABAYA, MEMORANDUM-John Abraham Christiaan menjelaskan panjang lebar terkait kasus yang menimpa kliennya ibu Kinasih, warga Jalan Pumpungan I, Surabaya. Sebidang tanah dengan luas sekitar 1700 meter persegi milik Wanita 68 tahun itu diserobot oknum dan saat ini di atas lahan sudah berdiri Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). 

Seperti apa? Bisa disimak di channel YouTube Memorandum TV yang dipandu host Eko Yudiono. Podcast bersama John dan Kinasih akan tayang Senin, 15 Januari 2024 pukul 16.00.

Di awal podcast, Kinasih mengatakan tidak merasa menjual tanah tersebut, berusaha mendapatkan keadilan. Sebab, dia mendapatkan tanah itu dari almarhum Guntoro, ayahnya.

BACA JUGA:Hamin Gimbal Jadi Bintang Tamu Podcast Memorandum TV: Mencintai Persebaya dengan Hati

"Kami awalnya mendapatkan informasi adanya kasus tanah tersebut sudah cukup lama. Namun kami tidak gegabah dan memperlajari kasus tersebut," urai John.

Saya sebagai perwakilan bu Kinasih berusaha maksimal untuk mengurai kasus ini. "Saya kemudian menemukan bahwa tanah yang di atasnya berdiri gereja riwayatnya tidak pernah dijual kepada siapa pun," beber John dari Cristiaan Associate Law Firm ini.

BACA JUGA:Malang Raya Tuan Rumah Porprov 2025, Kok Bisa? Ketum KONI Surabaya Jadi Bintang Tamu di Podcast MemorandumTV

Menurut John, riwayat tanah Petok D Nomor 482 di Jalan Manyar Kertoarjo IV Kelurahan Mojo tercatat atas nama Kandar P Goentoro (orang tua Kinasih). Hal ini berdasarkan surat nomor 593.2/66./436.9.5.4/2007 tanggal 19 April 2007 yang dikeluarkan berdasarkan surat keterangan pelimpahan dari Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari. 

Kemudian setelah ada pelimpahan dari Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, selanjutnya Kelurahan Mojo mengeluarkan surat keterangan tanah berdasarkan Nomor : 593.2/289/436.9.6.1/ 2007 tanggal 16 Agustus 2007 yang menerangkan tentang kepemilikan Petok D Nomor 482 Kelurahan Mojo atas nama Kinasih CS. 

Selanjutnya berdasarkan surat Persetujuan Wali Kota Surabaya Nomor: 34/Pers/1981 tanggal 18 Mei 1981, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yaitu:

1. Mengajukan ke kantor Agraria Kota Madya Surabaya dalam upaya penyelesaian administrasi pertanahannya. (angka 4 huruf C surat persetujuan tersebut)

2. Surat persetujuan Wali Kota itu hanya berlaku 6 bulan dengan catatan jika tidak dipenuhi segala syarat, maka surat persetujuan tersebut akan langsung dicabut Wali Kota Surabaya (angka 6 huruf a persetujuan surat tersebut).

Namun pada akhirnya, hingga saat ini dua syarat itu tidak dipenuhi oleh pihak HKBP.

Di bagian lain, menurut Kinasih, sekitar 2007, ia sempat ditawari oleh pihak gereja sejumlah uang. "Dulu itu sempat ditawari sekitar Rp 2,5 miliar. Saya disuruh datang ke kelurahan Mojo. Namun setelah kinasih dan suami ke lokasi, pembayaran dibatalkan. Di situ sudah banyak orang. Ada sekitar 9 orang yang mengatakan bahwa tanah saya adalah hak mereka. Saya takut sampai lari-lari," beber Kinasih yang sehari-hari jualan rujak dan gado-gado itu.

Sumber: