30 Hotel dan Restoran Tungak Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

30 Hotel dan Restoran Tungak Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Gedung bertingkat di pusat kota. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM - Bapenda Kota Surabaya bekerja sama dengan kejaksaan untuk menangani masalah tunggakan pajak hotel.

Kerja sama ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian tunggakan pajak hotel dan memberikan efek jera kepada para pengusaha hotel yang tidak patuh membayar pajak.

BACA JUGA:30 Hotel dan Resto di Surabaya Telat Bayar Pajak

Dalam kerja sama ini, Bapenda melakukan pendataan terhadap tunggakan pajak hotel. Kemudian data data yang telah dianalisis diserahkan kepada kejaksaan. Kejaksaan kemudian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pengusaha hotel yang menunggak pajak.

Jika hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan bahwa para pengusaha hotel tersebut terbukti bersalah, maka Kejaksaan akan melakukan proses hukum, mulai dari penuntutan hingga eksekusi.

BACA JUGA:Parkir di Dalam Persil Dikenakan Pajak 10 Persen dari Tarif Kendaraan

"Kalau sudah diperingatkan tidak dihiraukan, kemudian sudah disilang tetap gak bayar, itu untuk yang hotel atau restoran langsung (datanya) kita serahkan ke kejaksaan. Banyak yang sudah (dilimpahkan) masuk di kejaksaan, ada 30-an. Macam macam itu (30), ada hotel dan restoran, " kata Ekkie Noorisma A seku Kepala Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, PPJ, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Hiburan dan Pajak Air Tanah, Badan Pendapatan Daerah.

BACA JUGA:Perda Retribusi Daerah dan Pajak Berlaku, Tarif Layanan Kesehatan Naik, Beban Hidup Warga Makin Mahal

Dia meminta para pengusaha hotel membayarkan pajak yang sudah dititipkan pengunjung atau masyarakat. Artinya, setiap ada pengunjung hotel atau restoran, pasti mereka kena pajak yang dibayarkan kepada pihak hotel dan restoran itu.

"Jadi pajak hotel dan restoran kan sebetulnya sudah dibayarkan oleh konsumenkan kepada mereka (pemilik). Jadi kalau makan 100 ribu ya, berarti pajaknya 10 persennya," paparnya.

Dengan demikian, penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Surabaya.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Kirim Surat “Cinta” ke 712 Ribu Wajib Pajak

Untuk mengatasi masalah tunggakan pajak hotel, Pemkot Surabaya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengusaha hotel tentang pentingnya membayar pajak.

"Kami berharap agar para pengusaha hotel dan restoran dan wajib pajak lainnya dapat segera melunasi tunggakan pajaknya, " pungkasnya. (*)

Sumber: