Dishub Surabaya Tetapkan 5 Ruas Jalan sebagai Pilot Project Pembayaran Parkir Melalui QRIS

Dishub Surabaya Tetapkan 5 Ruas Jalan sebagai Pilot Project Pembayaran Parkir Melalui QRIS

Pembayaran parkir menggunakan QRIS.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM - Pemkot Surabaya melalui dinas perhubungan (dishub) menetapkan lima ruas jalan sebagai pilot project penerapan pembayaran parkir dengan metode non-tunai atau melalui mekanisme digital QRIS.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Taroreh menyebutkan lima kawasan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) itu terdiri dari Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malam, dan Jalan Blauran.

BACA JUGA:Pembayaran Parkir Pakai QRIS Jangan Sekadar Sensasi ke Publik

"Baru dilakukan sosialisasi di Jalan Tunjungan. Kalau di kawasan pilot project itu barcode dikalungkan di petugas parkir atau Juru Parkir (Jukir)," kata Jeane Taroreh, Jumat, 12 Januari 2024.

BACA JUGA:Cegah Kebocoran, Dishub Surabaya Optimalkan Pembayaran Parkir via QRIS dan Voucher

Jeane menyebut, saat ini sudah ada beberapa lokasi parkir TJU di Surabaya yang telah menerapkan sistem pembayaran dengan QRIS. Di antaranya adalah kawasan Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul.

BACA JUGA:Bank Jatim Fasilitasi UMKM Terminal dan Pembayaran QRIS Bus Trans Jatim

"Begitu juga yang balai kota dan Taman Bungkul, selain ditempel di alat parkir meter, rambu QRIS juga dikalungkan di jukir," ujarnya.

Menurut dia, pembayaran parkir non-tunai tersebut sudah, diterapkan Dishub Surabaya sejak November 2023. 

BACA JUGA:Dorong Perluasan Akses Pembayaran Digital QRIS di Masyarakat

"Balai kota meliputi Jalan Sedap Malam, kalau yang di Taman Bungkul ada di Jalan Serayu, dan Jalan Progo," bebernya.

Jeane juga menjelaskan bahwa penerapan pembayaran non-tunai dilakukan untuk memastikan setiap jukir di parkir TJU menerima haknya sesuai dengan ketentuan dari Pemkot Surabaya. 

BACA JUGA:Dorong Transaksi Digital, BI Gelar Gebyar QRIS Ngalam 2023

Di mana pemkot telah menetapkan biaya bagi hasil dari tarif parkir. Yakni, 60 persen masuk ke pemkot, 35 persen ke jukir, dan 5 persen ke kepala pelataran (katar).

Sumber: