Tawarkan Jasa Esek-esek, Polres Mojokerto Bekuk Muncikari Padusan
Mojokerto, memorandum.co.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto meringkus seorang pemuda yang berprofesi sebagai muncikari, Sabtu (18/1) sekitar pukul 22.00. Tersangka adalah Aditiya Afandi alias Dika alias Dikol (18), warga Desa Padusan , RT 02/RW 02, Kecamatan Pacet. Modus yang digunakan tersangka, yakni menawarkan layanan jasa esek-esek kepada tamu vila. Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, untuk menawarkan jasa esek-esek kepada tamu vila, tersangka terlebih dulu meminta nomor handphone. Setelah tercapai kata sepakat, sang muncikari lalu menghubungi perempuan yang siap melayani sang tamu. “Tarif untuk sekali kencan dengan durasi dua jam, tersangka mematok harga Rp. 900.000. Biasanya, terlebih dulu tersangka mengirimkan foto kepada tamu vila,”ungkap Feby DP Hutagalung dalam pers rilis, Selasa (28/1). Tanpa diketahui tersangka, beberapa jam setelah perempuan yang dijanjikan telah masuk ke dalam vila, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Saat diperiksa, keduanya menyebut nama tersangka sebagai orang yang menyediakan jasa esek-esek. "Tersangka menjalankan aksinya sebagai muncikari sudah berjalan delapan bulan, dan memasang tarif kepada tamu sebesar Rp 900 ribu. Dari jumlah tersebut, dia memperoleh keuntungan Rp 150.000, sementara. wanitanya dibayar Rp. 500.000. Sedang sisanya untuk membayar sewa vila,” beber Feby. Sedang dari setiap wanita penghibur yang ditawarkannya, lanjut Feby, tersangka kembali memperoleh fee sebesar Rp 100.000. Dan alasan inilah, yang membuatnya ketagihan untuk menjalankan bisnis esek-esek. “Tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Mojokerto. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP,” pungkas Feby.(no/dhi)
Sumber: