Ribuan Pesilat Hadiri Sidang Pra Peradilan di PN Tulungagung
Para pesilat mulai berdatangan di PN Tulungagung.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM-Ribuan pesilat berpakaian dominan hitam memadati jalan raya di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) TULUNGAGUNG, Kamis 11 Januari 2024.
Mereka datang untuk mengawal sidang pra peradilan atas kasus tewasnya seorang pelajar usai latihan silat beberapa waktu lalu.
Namun demikian, polisi memprediksikan jumlah pesilat yang datang akan lebih banyak pada Jumat, 12 Januari 2024 di mana itu merupakan agenda pembacaan putusan.
BACA JUGA:Dispendukcapil Usulkan Pencabutan Dokumen Kependudukan 2 Pengungsi di Tulungagung
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, banyaknya pesilat yang datang ialah untuk memberikan dukungan terhadap tersangka DAR (26), pelatih silat warga Desa/Kecamatan Ngunut.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Bersama Petugas Gabungan dan Masyarakat Kerja Bakti di Lokasi Longsor
DAR merupakan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar beberapa hari pasca mengikuti latihan silat di salah satu SMA di Kecamatan Ngunut.
"Diprediksi pada Jumat 12 Januari 2024 besok akan menjadi hari puncak dukungan para pesilat. Bahkan mereka yang dari luar kota juga hadir. Sebab Jumat besok adalah sidang dengan agenda putusan atas sidang pra peradilan," terangnya.
Kapolres Teuku memastikan, pihaknya akan tetap melakukan pengamanan ekstra di sekitar kantor PN Tulungagung.
"Hari ini agenda sidangnya penyerahan kesimpulan. Pengamanan akan terus kami lakukan agar sidang berjalan aman dan lancar, serta tidak adanya gangguan kamtibmas atas kehadiran ribuan pesilat," tuturnya.
Dalam pengamanan itu, Polres Tulungagung menerjunkan 900 personel, ditambah backup dari Polda Jatim dan polres jajaran sekitar.
"Hari ini tidak ada gejolak apapun, semuanya aman lancar, mereka (pesilat) juga tertib mengikuti arahan dari kami dan membubarkan diri secara tertib," pungkasnya.
Sementara Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan, agenda sidang hari ini adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak (pemohon dan termohon). Penyerahan dilaksanakan dengan jalan dibacakan oleh pihak pemohon dan termohon.
Hal itu dilakukan karena kedua belah pihak setuju membacakan kesimpulan untuk hakim yang memeriksa berdasarkan sidang pertama, pemeriksaan saksi/bukti, hingga penyerahan kesimpulan yang dilakukan pada hari ini.
Sumber: