Sidang Korupsi Jasmas, Hakim Kembali Minta Jaksa Hadirkan Armuji
Surabaya, memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus jasmas dengan agenda pemeriksaan saksi Armuji, anggota DPRD Jatim kepada terdakwa Darmawan dan Binti Rochmah kembali ditunda, Selasa (28/1) malam. Kabar tidak hadirnya mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 sebenarnya sudah diketahui sejak siang. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak baru bisa menyampaikan kepada majelis hakim secara resmi saat sidang berlangsung. “Sidang kami tunda minggu depan. Dan tetap menghadirkan saksi Armuji,” jelas ketua majelis hakim Hisbullah Idris, semalam. Atas permintaan mejelis, JPU M Fadhil dan Dimaz Atmadi akan kembali melayangkan pemanggilan saksi Armuji. Terpisah, Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Binti Rochmah mengatakan bahwa ketidakhadirannya Armuji merupakan suatu kejutan, sepanjang pemberitaan di media mulai awal penyidikan terkesan Armuji itu plin-plan. “Semula pada waktu penyidikan, Binti melakukan kunker. Tapi kemudian ada panggilan kejaksaan lalu mengatakan harus diutamakan dibandingkan kunker. Tapi sekarang, dia bilang lebih mengutamakan kedewanan itu daripada panggilan sidang,” jelas Sidabuke. Lanjutnya, kemarin dia ngomong panggilan itu terlambat dan dirinya sudah berada di Bali. “Kalau saya dipanggil atau diundang, pasti hadir. Tapi kalau saya datang tanpa diundang itu namanya ngeceh (menghina, red). Dari segi kepentingan penegakan hukum, maka kepentingan dua peradilan itu yang diutamakan karena itu di dalam terangnya perkara,” ujarnya. Sementara itu, sidang lainya terdakwa Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy mendengarkan keterangan saksi. Sedangkan, terdakwa Sugito diagendakan mendengarkan tuntutan jaksa. (fer/tyo)
Sumber: