Pemuda Pengangguran Bulaksari Habiskan Uang untuk judi Online
Terduga tersangka MA kini mendekam di tahanan Krembangan.--
SURABAYA, MEMORANDUM- Terbukti bermain judi online, MA (24), harus mendekam di balik tahanan Polsek Krembangan. Warga Jalan Bulaksari itu disergap petugas saat asik melakukan judi di warkop Wonokusumo.
Saat diamankan, tersangka sedang duduk sendiri mamainkan judi di HP. Polisi yang mendapat informasi itu, langsung mencari keberadaan tersangka. Tersangka disergap di lokasi sebelum menutup website judi yang dibuka kala itu.
BACA JUGA:Iseng Main Judi Online Togel, Yohanes Dituntut 15 Bulan Penjara
"Kami amankan tersangka saat bermain judi slot. Ia tidak bisa mengelak karena saat itu ia tengah bermain," kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Suciono 9 Januari 2024 sore.
BACA JUGA:Layani Ratusan Pembeli Chip Judi Online, Pria Surabaya Dipenjara
Dari hasil pengakuan, tersangka ternyata sudah memainkan judi online itu sejak November 2023. Dari hasil pemeriksaan HP tersangka, polisi mendapat bukti ia sudah seringkali bermain judi.
Bahkan, hampir setiap hari ia top up deposit di akunnya. "Setiap kali deposit sekitar Rp 200 - 300 ribu. Tersangka sudah sering, riwayat top up sudah banyak," tutur dia.
Anehnya, meski pengangguran tersangka ini bisa transfer uang ke akunnya sangat banyak. Tersangka deposit untuk bermain judi online ini.
Pengakuannya ia bervariasi melakukan permainan, tidak hanya satu saja. "Ia judi menggunakan uang orang tuanya. Tersangka mengaku tidak pernah menang selama judi ini," ujarnya.(fdn)
Sumber: