Polres Bangkalan Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Pasar Tanah Merah

Polres Bangkalan Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Pasar Tanah Merah

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya SH SIK MIK didampingi Kasihumas Iptu Risna Wijayati menginterogasi terduga pelaku pembuang bayi inisial RB.--

BANGKALAN, MEMORANDUM - Upaya Satreskrim Polres Bangkalan untuk memburu orang tua pembuang bayi di Pasar Tanah Merah membuahkan hasil.

Polisi berhasil meringkus RB (27), warga Kecamatan Galis, ibu kandung dari bayi mungil yang ditaruh di lapak pedagang tersebut.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya SH SIK MIK menjelaskan, jika bayi itu kali pertama ditemukan Abdul Manab Mubarok (46), warga Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah. Bayi yang diduga baru dilahirkan tersebut dilengkapi dengan gelang identitas bayi bertulis nama ibu dan ayahnya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus pembuangan bayi tersebut. Yakni, tas bayi warna merah muda yang bertulis praktik mandiri seorang bidan yang beralamatkan di Surabaya.

BACA JUGA:Polisi Selamatkan Bayi Baru Lahir di Lapak Pasar Tanah Merah

Berbekal dari itulah, Polres Bangkalan akhirnya memburu ibu sang bayi tersebut. RB pun ketika dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan mengaku jika membuang bayi tersebut akibat malu terhadap kedua orang tuanya dan bayi tersebut berasal dari hubungan luar nikah.

"Kepada petugas, RB mengaku jika membuang bayi tersebut karena alasan tak ingin orang tua pelaku mengetahui jika dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih," terang AKBP Febri didampingi Kasihumas Iptu Risna Wijayati, Senin (8/1) di Mapolres Bangkalan.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dikenakan pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hum/fer)

Sumber: