Wali Kota Dihina, Warga Membela
Surabaya, Memorandum.co.id - Puluhan warga yang tergabung Laskar Suramadu Jawara minta polisi menangkap pemilik akun facebook (FB) dengan nama Zikria Dzatil. Akun ini telah menghina wali Kota Surabaya di sosial medianya. Hal ini diungkapkan saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Senin (27/1). “Kami minta polisi segera menangkap Zikria Dzatil yang telah menimbulkan keresahan di sini,” tegas Roni, orator aksi. Selain terucap dalam orasinya yang mengecam Zikria Dzatil, juga terungkap dalam berbagai poster yang dibawa mereka. Antara lain Menghina wali kota sama kami sama saja menghina masyarakat Surabaya, Ojok gawe resek Suroboyo, Polri tangkap penghina Wali Kota Surabaya. Dalam tuntutannya, mereka minta agar Polrestabes Surabaya segera menangkap dan memproses akun Zikria Dzatil. Selain itu pemilik akun dituntut minta maaf kepada wali kota dan warga Surabaya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya karena bisa memicu keributan. Bagus Prihatin, penasehat Laskar Suramadu Jawara mengatakan, apa yang dilakukan akun Facebook Zikria sudah keterlaluan. Sebab, mengatakan wali kota dengan binatang. "Apa yang dilakukan Zikria jelas penghinaan terhadap warga Surabaya. Ini melanggar UU IT. Maka kami meminta polisi untuk menangkapnya," kata Bagus. Sedangkan koordinator lapangan Berty mengatakan pihaknya sempat bertemu dengan Kabag Hukum Kota Surabaya Ira Tursilowati di balai kota. Intinya, pemkot sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi. “Selain aksi di balai kota, kami juga sebelumnya berunjuk rasa di Mapolresta Surabaya. Tuntutan yang kami sampaikan sama dengan aksi di balai kota,” ungkap dia. Sebelumnya Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum, akhirnya melaporkan akun facebook Zikria Dzatil kepada kepolisian, yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial. “Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya,” Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara. Ia menambahkan laporan tersebut dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Wali Kota Risma. Akun media sosial yang dilaporkan tersebut, atas nama Zikria Dzatil. Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto Wali Kota Risma dengan kalimat hinaan. (udi/rif)
Sumber: