Mabuk Miras Oplosan, Dihukum Sujud Sungkem Orang Tua

Mabuk Miras Oplosan, Dihukum Sujud Sungkem Orang Tua

Jember, Memorandum.co.id - Jajaran Polsek Panti Polres Jember mengamankan tujuh orang remaja yang kedapatan mabuk miras oplosan di tempat umum, Minggu (26/1)malam. Mereka terciduk polisi karena mabuk di sekitaran perempatan jalan Dusun Karang Asem, Desa Glagah Wero, Kecamatan Panti, Jember. Petugas mengamankan ketujuh remaja tersebut dan memberikan ganjaran hukuman pembinaan sujud sungkem untuk meminta maaf ke orang tua masing-masing.Ketujuh remaja ituadalah AN (17), AF (17), RE ( 16), DM (15), FS (17), MR ( 17 ) dan IR (17). Tiga diantaranya masih berstatus pelajar aktif dan empat lainnya merupakan pemuda pengangguran. Mereka di amankan petugas dan digelandang ke Mapolsek Panti, karena di anggap mengganggu ketertiban umum. “Mereka ditemukan mabuk  karena diketahui sedang menegak minuman keras oplosan jenis alkohol 70 % yang dicampur hemaviton,”ungkapKapolsek Panti AKP M Zuhri. Polisi memanggil para orangtua remaja ini dan perwakilan dari perangkat desa. Di hadapan polisi mereka diminta untuk sujud sungkem kepada orangtua untuk meminta maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatannya itu lagi. “Selain itu kami juga membina remaja ini untuk menghormat bendera Merah  Putih sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya dan juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya. (edy/hms/fer)

Sumber: